TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Pemerintah mengeluarkan penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola baru yang membatasi volume paling keras speaker hanya 100 desibel.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola yang ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
BACA JUGA: MP3 Juice, Cara Cepat Download Lagu dan Convert Video YouTube
Pengeras suara di masjid atau mushola adalah kebutuhan umat untuk syiar Islam di tengah masyarakat.
Di sisi lain, masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya.
BACA JUGA: Andi Wijayanto Dilantik jadi Gubernur Lemhannas, Ini Profilnya
“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketentraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat,” ujar Menag Yaqut di Jakarta, Senin 21 Februari 2022.
Berikut ini ketentuan dalam Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola:
- Umum
Pengeras suara terdiri atas pengeras suara dalam dan luar. Pengeras suara dalam merupakan perangkat pengeras suara yang difungsikan/diarahkan ke dalam ruangan masjid/musala. Sedangkan pengeras suara luar difungsikan/diarahkan ke luar ruangan masjid/musala.
BACA JUGA: BLT atau Bansos PKH Kemensos 2022 Rp3 Juta Cair Mulai 21 Februari
2. Penggunaan pengeras suara pada masjid/mushola mempunyai tujuan:
- Mengingatkan kepada masyarakat melalui pengajian AlQur’an, selawat atas Nabi, dan suara azan sebagai tanda masuknya waktu shalat fardhu;
- Menyampaikan suara muazin kepada jamaah ketika adzan, suara imam kepada makmum ketika shalat berjamaah, atau suara khatib dan penceramah kepada jemaah; dan
- Menyampaikan dakwah kepada masyarakat secara luas baik di dalam maupun di luar masjid/musala.
BACA JUGA: BLT atau Bansos PKH Kemensos 2022 Rp3 Juta Cair Mulai 21 Februari
3. Pemasangan dan Penggunaan Pengeras Suara
- pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam masjid/musala;
- untuk mendapatkan hasil suara yang optimal, hendaknya dilakukan pengaturan akustik yang baik;
- volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel); dan
- dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, shalawat/tarhim.
BACA JUGA: Kartu BPJS Kesehatan akan Jadi Syarat Bikin SIM, Urus STNK, Umrah & Haji, Ini Aturan Lengkapnya
4. Tata Cara Penggunaan Pengeras Suara
- Waktu Shalat:
1) Subuh:
- Sebelum adzan pada waktunya, pembacaan Al-Qur’an atau shalawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit; dan
- Pelaksanaan shalat Subuh, zikir, doa, dan kuliah Subuh menggunakan Pengeras Suara Dalam.
BACA JUGA: Ini Daftar Lembaga Amil Zakat dengan Izin dari Kemenag (November 2021)
2) Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya:
- sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur’an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) menit; dan
- sesudah azan dikumandangkan, yang digunakan Pengeras Suara Dalam.
3) Jum’at:
- sebelum adzan pada waktunya, pembacaan Al-Qur’an atau shalawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit; dan
- penyampaian pengumuman mengenai petugas Jum’at, hasil infak sedekah, pelaksanaan Khutbah Jum’at, Shalat, zikir, dan doa, menggunakan Pengeras Suara Dalam.
Pengumandangan adzan menggunakan Pengeras Suara Luar.
- Kegiatan Syiar Ramadhan, gema takbir Idul Fitri, Idul Adha, dan Upacara Hari Besar Islam:
1) penggunaan pengeras suara di bulan Ramadhan baik dalam pelaksanaan Shalat Tarawih, ceramah/kajian Ramadhan, dan tadarus Al-Qur’an menggunakan Pengeras Suara Dalam;
BACA JUGA: Menag Yaqut: Semoga Jemaah Umrah Segera Bisa Berangkat ke Tanah Suci
2) takbir pada tanggal 1 Syawal/10 Dzulhijjah di masjid/mushola dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan Pengeras Suara Dalam.
3) pelaksanaan Shalat Idul Fitri dan Idul Adha dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar;
4) takbir Idul Adha di hari Tasyrik pada tanggal 11 sampai dengan 13 Zulhijjah dapat dikumandangkan setelah pelaksanaan Shalat Rawatib secara berturut-turut dengan menggunakan Pengeras Suara Dalam; dan
BACA JUGA: CARA DAFTAR KIP 2022: Siswa SD – SMA Siapkan Dokumen Ini
5) Upacara Peringatan Hari Besar Islam atau pengajian menggunakan Pengeras Suara Dalam, kecuali apabila pengunjung tablig melimpah ke luar arena masjid/mushola dapat menggunakan Pengeras Suara Luar.
2. Suara yang dipancarkan melalui Pengeras Suara perlu diperhatikan kualitas dan kelayakannya, suara yang disiarkan memenuhi persyaratan:
- bagus atau tidak sumbang; dan
- pelafalan secara baik dan benar.
- Pembinaan dan Pengawasan
BACA JUGA: Liga Arab Minta Pemberontak Houthi Ditetapkan sebagai Organisasi Teroris
3. Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Surat Edaran ini menjadi tanggung jawab Kementerian Agama secara berjenjang.
4. Kementerian Agama dapat bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dan Organisasi Kemasyarakatan Islam dalam pembinaan dan pengawasan.
Demikian Aturan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola Baru, Paling Keras 100 desibel. Semoga bermanfaat.