Jumat, 22 November 2024

Kartu BPJS Kesehatan akan Jadi Syarat Bikin SIM, Urus STNK, Umrah & Haji, Ini Aturan Lengkapnya

Hot News

TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Pemerintah melalui Instruksi Presiden No. 1 tahun 2022 mengatur tentang kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi syarat ketika mengurus layanan publik seperti STNK dan SIM, umrah dan haji, serta jual beli tanah.

Menjadi peserta Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan juga persyaratan wajib ketika masyarakat hendak mendapatkan kredit usaha rakyat (KUR), program di Kementerian Pertanian untuk petani dan nelayan, pengajuan izin usaha.

Ketentuan lengkap tentang isi Instruksi Presiden No. 1 tahun tahun 2022 dapat diakses dengan membuka tautan di bagian bawah artikel.

Inpres No. 1 tahun 2022 itu mengatur tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Beleid tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 6 Januari 2022. Progam JKN diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.

Berikut ini layanan publik yang membutuhkan persyaratan peserta BPJS Kesehatan seperti diatur Inpres No. 1 tahun 2022.

  1. Jual Beli Tanah

Dalam Inpres No. 1 tahun 2022 termaktub Instruksi Presiden kepada Menteri Agraria dan Tata Ruan/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk menjadikan kepesertaan kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat untuk melakukan jual beli tanah.

  1. Pengurusan SIM, STNK, SKCK

Inpres No. 1 tahun 2022 memerintahkan agar Kepolisian RI melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, pengurusan STNK, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian  (SKCK) merupakan peserta aktif BPJS Kesehatan.

Berikut ketentuan dalam inpres tersebut:

melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.

  1. Pendaftaran Haji dan Umrah

Presiden Jokowi menginstruksikan agar Kementerian Agama memastikan pelaku usaha dan pekerja yang ingin melaksanakan ibadah Umrah dan Haji merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

mensyaratkan calon jamaah umrah dan jamaah haji khusus merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional….”

Demikian ketentuan yang termaktub di Inpres No.1 tahun 2022.

TENTANG KJP: Kapan KJP Maret Cair & Pendaftaran Kartu Jakarta Pintar Plus Tahap 1 2022

  1. Pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Inpres No. 1 tahun 2022 memerintahkan untuk melakukan penyempurnaan regulasi agar penerima KUR adalah peserta aktif JKN.

  1. Pengajuan Izin Usaha

Kepesertaan BPJS Kesehatan juga akan menjadi persyaratan wajib bagi yang ingin mengajukan perizinan usaha serta pelayanan publik.

Untuk itu, Presiden Jokowi meminta Menteri Dalam Negeri mendorong gubernur dan bupati atau wali kota untuk mematuhi peraturan ini.

Presiden juga menginstrukiskan kepada kepala daerah untuk memastikan semua pelayanan terpadu satu pintu mensyaratkan kepesertaan aktif di BPJS Kesehatan.

  1. Petani Penerima Program Kementerian

Kepada Menteri Pertanian, Inpres No. 1 tahun 2022 memerintahkan agar petani penerima program kementerian, tenaga penyuluh, dan pendamping program menjadi peserta aktif JKN.

  1. Nelayan Penerima Program Kementerian.

Di sektor perikanan, bukti kepesertaan BPJS Kesehatan berlaku untuk nelayan yang menerima program kementerian.

Untuk itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan harus memastikan nelayan, awak kapal, dan pemasar ikan penerima program merupakan peserta aktif JKN.

Berikut ini link tentang Inpres No.1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional: INPRES No.1 tahun 2022.

Demikian informasi tentang layanan publik seperti jual beli tanah, mengurus SIM, STNK, SKCK, umrah dan haji yang membutuhkan syarat kepesertaan aktif BPJS Kesehatan.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Dunia FIFA 2026: Ini Syarat Indonesia Lolos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Peluang Indonesia menjadi  satu dari dua negara di Grup C yang lolos  dari babak ketiga Kualifikasi...