TENTANGKITA.CO, JAKARTA – KJMU Tahap I tahun 2022 atau Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul sudah buka pendaftaran dengan besar bantuan hingga Rp9 juta per semester.
Menurut infografis yang diumumkan oleh akun Twitter @upt.p4op pendaftaran KJMU tahap I tahun 2022 dibuka pada 14-25 Februari 2022 ke sekolah masing-masing.
BACA JUGA: KJMU Tahap 1 Tahun 2022 Buka Pendaftaran, Simak Mekanisme dan Jadwalnya
KJMU merupakan bantuan dana untuk meningkatkan mutu pendidikan para calon mahasiswa dan mahasiswa di perguruan tinggi yang berasal dari keluarga tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademis.
Pemerintah berharap KJMU bisa meningkatkan kesempatan masyarakat mengenyam pendidikan tinggi dengan dibiayai penuh dana APBD.
BACA JUGA: Kapan Pendistribusian KJMU Tahap 2 Tahun 2021: Ini Jawaban P4OP
Sebelumnya program KJMU tahap II tahun 2021 sudah membantu sebanyak 10.912 mahasiswa membayar biaya pendidikan, penunjang kuliah hingga asupan gizi.
Berikut ini mekanisme dan timeline pendataan KJMU tahap 1 2022
- Calon penerima mendaftar ke sekolah 14-25 Februari 2022
- Sekolah mengumumkan data salon penerima semententara yang berasal dari data terpadu Pemerintah Provinsi DKI 28 februari – 6 Maret 2022
- Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima 7-11 Maret 2022
- Data final penerima ditetapkan 14-31 maret 2022
BACA JUGA: Ini Program Studi Favorit di Unsoed Purwokerto, Daya Tampung dan Tingkat Persaingan
Pemerintah DKI Jakarta menetapkan besaran KJMU tahap 1 2022 Rp9 juta per semester.
Terdiri dari biaya penyelenggaraan pendidikan, adalah biaya yang dikelola oleh PTN atau PTS
Kemudian biaya pendukung personal (bantuan biaya hidup) berupa:
BACA JUGA: Petisi Menolak JHT Cair Usia 56 Tahun Tembus 330 Ribu Orang
- biaya buku
- Makanan bergizi
- Transportasi
- Perlengkapan/peralatan dan biaya atau baiya pendukung personal lain
BACA JUGA: Muhammadiyah: Awal Puasa Ramadan 2 April, Idul Fitri 2 Mei 2022
Persyaratan KJMU
Persyaratan Umum
Penerima Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan adalah:
- berdomisili dan memiliki Kartu Tanda Penduduk serta Kartu Keluarga DKI Jakarta;
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Daerah
- tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD
BACA JUGA: Ngopi, Seni, dan Lestari ala Resto Tanasurga
Persyaratan Khusus
Penerima Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan adalah:
- Calon Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 (tiga) tahun sebelumnya;
- Lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia; dan/atau
- Lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah DKI Jakarta tahun berjalan.
BACA JUGA: Tarif Tol Dalam Kota Jakarta Segera Naik!
- Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 (tiga) tahun sebelumnya;
- pengajuan paling lama pada semester 2(dua);
- dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia; dan/atau
- dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun berjalan.
BACA JUGA: Ini Ketentuan Lengkap JHT Cair Usia 56 Tahun di Permenaker No.2 Tahun 2022
Pendataan KJMU Tahap 1 tahun 2022
Form Kelengkapan Data
- Peserta Didik dan Alumni yang akan melanjutkan ke PTN/PTS mengajukan permohonan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan kepada Gubernur Melalui SMA/SMK/MA/sederajat Sekolah Asal.
- Permohonan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dokumen sebagai berikut:
- Surat permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan. (Form 1) (ada di menu Download)
- Surat pernyataan Calon Penerima Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan bermeterai Rp 10rb/6rbx2/6rb+3rb/3rbx3; (Form 2) (ada di menu Download)
- Surat Pernyataan Ketaatan Penggunaan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan; (Form 7) (ada di menu Download)
- Surat Pernyataan Kepala Satuan Pendidikan
- Laporan Pertanggungjawaban 1 (satu) Semester
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Fotokopi Kartu Keluarga;
- Bukti pendaftaran/nomor ujian pada seleksi masuk PTN/PTS
- Dalam hal Peserta Didik dan Alumni adalah pemilik KJP pada jenjang pendidikan sebelumnya, juga melengkapi dokumen tambahan sebagai berikut: Fotokopi KJP; dan Fotokopi Buku Tabungan KJP
BACA JUGA: Jadwal Pendaftaran SNMPTN, SBMPTN & UTBK LTMPT 2022: Di https://ltmpt.ac.id
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi P4OP Dinas Pendidikan pada nomor telepon 021-857-1012 atau kunjungi website http://kjp.jakarta.go.id
Yuk, lanjut kuliah dengan KJMU!
Demikian informasi tentang Daftar KJMU Tahap 1 Tahun 2022, Dapatkan Bantuan Rp9 Juta per Semester.