TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Tarif tol dalam kota DKI Jakarta, menurut rencana, akan naik dalam waktu dekat.
Informasi tersebut termuat dalam postingan media sosial milik BUMN pengeloa jalan tol, PT Jasa Marga (Tbk) seperti di bawah ini.
Meski begitu, tidak jelas waktu tarif tol dalam kota Jakarta itu akan naik, termasuk tentang berapa besar kenaikannya.
Anehnya, Keputusan Menteri PUPR No.74/KPTS/M/2022 yang termuat dalam informasi dari media sosial Jasa Marga juga belum muncul di laman Jaringan Informasi dan Dokumen Hukum (JIDH) Kementerian PUPR.
Ketika tentangkita.co mengunjungi laman JDIH Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) juga justru sudah terpampang adalah Keputusan Menteri PUPR No.76 tahun 2022.
BACA JUGA: 15 SMA TERBAIK DI JAKARTA BERDASARKAN UTBK
BACA JUGA: Ini 6 SMA Terbaik di Purbalingga, Masuk Top 1.000 Sekolah di Indonesia Berdasarkan Nilai UTBK
Tentangkita.co juga melihat ada Keputusan Menteri No. 72/KPTS/M/2022. Beleid itu mengatur perihal Nomenklatur Organisasi dan Jabatan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam Bahasa Inggris.
Jalan tol dalam kota terdiri dari dua ruas yakni Cawang – Tomang – Pluit yang dikelola oleh PT Jasa Marg, dan Cawang – Tanjung Priok – Ancol Timur – Jembatan Tiga/Pluit yang dikelola oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP).
TENTANG SNMPTN: Pendaftaran SNMPTN LTMPT 2022 Mulai 14 Februari Ya di https://ltmpt.ac.id
Tarif tol dalam kota Jakarta saat ini adalah Rp10.000 untuk kendaraan golongan 1 yang berlaku sejak 31 Januari 2010 mulai pukul 00.00 WIB berdasarkan Keputusan Menteri PUPR No. 1231/KPTS/M/2019.
Tentang Kita segera mengecek ke manajemen PT Jasa Marga tentang kapan tarif tol dalam kota Jakarta akan naik dan berapa besarannya.