TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Pemprov DKI melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menerbitkan kebijakan ganjil genap untuk kendaraan roda empat selama PPKM level 3 di DKI Jakarta.
Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 57 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil-Genap Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Covid-19.
SK Kepala Dishub yang ditandatangani 7 Februari 2022 tersebut mengatur pemberlakuan sistem ganjil genap pada 13 ruas jalan dan tiga lokasi tempat wisata di Jakarta.
13 ruas jalan tersebut yakni:
- Jalan M.H. Thamrin;
- Jalan Jenderal Sudirman;
- Jalan Sisingamangaraja;
- Jalan Panglima Polim;
- Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang;
- Jalan Tomang Raya;
- Jalan Jenderal S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto;
- Jalan Gatot Subroto;
- Jalan M.T. Haryono;
- Jalan H.R. Rasuna Said;
- Jalan D.I. Panjaitan;
- Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan; dan
- Jalan Gunung Sahari.
Sementara itu, tiga lokasi tempat wisata yaitu:
- Pintu Masuk Timur dan Pintu Masuk Barat Ancol;
- Pintu Masuk 1 dan Pintu Masuk 3 Taman Mini Indonesia Indah dan
- Pintu Masuk Utara dan Pintu Masuk Barat Taman Margasatwa Ragunan.
TENTANG: Jadwal Lengkap Pendaftaran SNMPTN & UTBK SBMPTN 2022
TENTANG: Jadwal Pendaftaran SNMPTN, SBMPTN & UTBK LTMPT 2022: Di https://ltmpt.ac.id
Syafrin mengatakan, seperti dilansir beritajakarta.id, sistem ganjil genap di 13 ruas jalan berlaku mulai dari 8-14 Februari 2022 dari Senin sampai Jumat pada pukul 06.00-10.00 dan 16.00-21.00.
“Hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional sistem ganjil genap tidak berlaku,” ungkap Syafrin, Jumat 11 Februari 2022.
Sementara itu, Sistem ganjil genap di lokasi tempat wisata efektif dimulai dari 11-13 Februari 2022 sejak Jumat pukul 12.00 sampai Minggu pukul 18.00.
“Sistem ganjil genap di 13 ruas jalan berlaku untuk kendaraan beroda empat atau lebih. Sistem ganjil genap di lokasi tempat wisata juga tidak berlaku untuk sepeda motor,” kata Syafrin.
Perlu diketahui, sistem ganjil genap tidak berlaku bagi kendaraan sebagai berikut:
- Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas;
- Ambulans;
- Mobil Pemadam Kebakaran;
- Kendaraan angkutan umum (plat kuning);
- Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik;
- Sepeda motor;
- Kendaraan angkutan barang khusus Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas;
- Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia yakni:
-Presiden/Wakil Presiden;
-Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Daerah; dan
-Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah
-Konstitusi/Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa Keuangan.
- Kendaraan Dinas Operasional berplat merah, TNI dan POLRI;
- Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara;
- kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
- Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas POLRI, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari POLRI;
- Kendaraan petugas kesehatan penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) selama masa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19);
- Kendaraan mobilisasi pasien Corona Virus Disease (Covid-19);
- Kendaraan mobilisasi vaksin Corona Virus Disease (Covid-19);
- Kendaraan pengangkut tabung oksigen; dan
- Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik.
BACA JUGA: MP3 Juice, Ini Tempat Download Lagu Gratis Praktis tanpa Aplikasi Tambahan
Demikian informasi tentang kebijakan ganjil genap di 13 titik dan 3 kawasan wisata di DKI Jakarta selama PPKM level 3.