TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Pendaftaran KJMU Tahap I tahun 2022 atau Kartu Mahasiswa Jakarta Unggul sudah buka, simak mekanisme dan jadwalnya.
Akun Twitter @upt_p4op mengumumkan pembukaan pendaftaran tersebut:
BACA JUGA: Kapan Pendistribusian KJMU Tahap 2 Tahun 2021: Ini Jawaban P4OP
Pemprov DKI Jakarta melalui @disdikdki telah membuka pendaftaran KJMU Tahap I Tahun 2022. Cek infografik berikut ya untuk lengkapnya!
Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) merupakan bantuan dana untuk meningkatkan mutu pendidikan para calon mahasiswa dan mahasiswa di perguruan tinggi yang berasal dari keluarga tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademis yang baik.
BACA JUGA: Belum Terima ATM KJMU?: Pantau Terus Distribusi Kartu di Grup WA Penerima
Pemprov DKI Jakarta mengharapkan KJMU dapat meningkatkan akses dan kesempatan belajar di perguruan tinggi negeri dan swasta dengan dibiayai penuh dari dana APBD.
Jumlah penerima KJMU tahap II tahun 2021 sebanyak 10.912 Mahasiswa.
Para penerima akan bisa memperoleh akses dan kesempatan belajar di perguruan tinggi.
BACA JUGA: ATM KJMU Kapan Didistribusikan? Ini Kata P4OP
Program ini juga akan meningkatkan mutu pendidikan calon.mahasiswa hingga selesai tepat waktu.
Memotivasi peserta didik meningkatkan prestasi dan kompetitif.
BACA JUGA: Tidak Terdaftar di DTKS, Apa Bisa Jadi Peserta KJMU? Ini Jawaban Pemerintah DKI Jakarta
Mekanisme dan Timeline pendataan KJMU
- Calon penerima mendaftar ke sekolah 14-25 Februari 2022
- Sekolah mengumumkan data salon penerima semententara yang berasal dari data terpadu Pemerintah Provinsi DKI 28 februari – 6 Maret 2022
- Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima 7-11 Maret 2022
- Data final penerima ditetapkan 14-31 maret 2022
BACA JUGA: Tidak Terdaftar di DTKS, Apa Bisa Jadi Peserta KJMU? Ini Jawaban Pemerintah DKI Jakarta
Pemerintah DKI Jakarta menetapkan besaran KJMU Rp9 juta per semester.
Terdiri dari biaya penyelenggaraan pendidikan, adalah biaya yang dikelola oleh PTN atau PTS
Kemudian biaya pendukung personal (bantuan biaya hidup) berupa:
BACA JUGA: Masuk Daftar Penerima KJMU Tahap 2 Tapi Saldo ATM Bank DKI Masih Kosong? Lakukan Ini Deh
- biaya buku
- Makanan bergizi
- Transportasi
- Perlengkapan/peralatan dan biaya atau baiya pendukung personal lain
Persyaratan KJMU
Persyaratan Umum
Penerima Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan adalah:
- berdomisili dan memiliki Kartu Tanda Penduduk serta Kartu Keluarga DKI Jakarta;
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Daerah
- tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD
BACA JUGA: Anggaran UMKM Prioritas di PEN 2022
Persyaratan Khusus
Penerima Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan adalah:
- Calon Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 (tiga) tahun sebelumnya;
- dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia; dan/atau
- dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah DKI Jakarta tahun berjalan.
BACA JUGA: Euforia Kemenangan Cing Abdel atas Desta di Meja Pingpong Belum Abis
- Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 (tiga) tahun sebelumnya;
- pengajuan paling lama pada semester 2(dua);
- dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia; dan/atau
- dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun berjalan.
BACA JUGA: MP3 Juice, Ini Tempat Download Lagu Gratis Praktis tanpa Aplikasi Tambahan
Pendataan KJMU
Form Kelengkapan Data
- Peserta Didik dan Alumni yang akan melanjutkan ke PTN/PTS mengajukan permohonan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan kepada Gubernur Melalui SMA/SMK/MA/sederajat Sekolah Asal.
- Permohonan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dokumen sebagai berikut:
- Surat permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan. (Form 1) (ada di menu Download)
- Surat pernyataan Calon Penerima Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan bermeterai Rp 10rb/6rbx2/6rb+3rb/3rbx3; (Form 2) (ada di menu Download)
- Surat Pernyataan Ketaatan Penggunaan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan; (Form 7) (ada di menu Download)
- Surat Pernyataan Kepala Satuan Pendidikan
- Laporan Pertanggungjawaban 1 (satu) Semester
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Fotokopi Kartu Keluarga;
- Bukti pendaftaran/nomor ujian pada seleksi masuk PTN/PTS
- Dalam hal Peserta Didik dan Alumni adalah pemilik KJP pada jenjang pendidikan sebelumnya, juga melengkapi dokumen tambahan sebagai berikut: Fotokopi KJP; dan Fotokopi Buku Tabungan KJP
BACA JUGA: Ini Kampus Swasta Terbaik di Indonesia versi Webometrics, Kamu Pilih Mana?
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi P4OP Dinas Pendidikan pada nomor telepon 021-857-1012 atau kunjungi website http://kjp.jakarta.go.id
Yuk, lanjut kuliah dengan KJMU!
Demikian informasi tentang KJMU Tahap 1 Tahun 2022 Buka Pendaftaran, Simak Mekanisme dan Jadwalnya.