TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Kapan pendistribusian Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tahap 2 tahun 2021 masih terus ditanyakan warga melalui media sosial.
Namun, berdasarkan penjelasan dari akun Instagram Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP), upt.p4op, pendistribusian KJMU tahap 2 tahun 2021 sudah berjalan sejak 31 Desember.
“@**** Selamat pagi. Pendistribusian ATM KJMU untuk penerima baru Tahap II Tahun 2021 sudah dilaksanakan oleh Bank DKI mulai tanggal 31 Desember 2021 secara bertahap. Undangan pendistribusian ATM akan diinfokan oleh P4OP melalui group WA PTN & PTS Penerima KJMU dan Group WA Koordinator Mahasiswa KJMU Nasional. Mohon ditunggu.”
Nah untuk kalian yang mau cek dulu apakah masuk dalam daftar penerima KJMU tahap 2 tahun 2021, silakan lakukan cara di bawah ini:
– Buka deh laman resmi KJP dan KJMU milik Pemprov DKI di kjp.jakarta.go.id
– Pilih ‘status’ KJP atau KJMU
– Masukan Nomor Induk Kependudukan atau NIK
– Pilih tahap 2 tahun 2021
– Klik ‘cek’
Atau bisa langsung klik TAUTAN INI:
BACA JUGA: Pendaftaran SNMPTN 2022: Mulai 14 Februari di ltmpt.ac.id Ya
BACA JUGA: Dibuka 14 Februari 2022, Ini Cara Daftar KIP Kuliah Lewat Jalur SNMPTN
TENTANG KJMU
Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) merupkan bantuan dana untuk meningkatkan mutu pendidikan para calon mahasiswa dan mahasiswa di perguruan tinggi yang berasal dari keluarga tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademis yang baik.
Pemprov DKI Jakarta mengharapkan KJMU dapat meningkatkan akses dan kesempatan belajar di perguruan tinggi negeri dan swasta dengan dibiayai penuh dari dana APBD.
Pemberian bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan bagi mahasiswa PTN/PTS adalah sebagai berikut:
- Meningkatkan akses dan kesempatan belajar di PTN/PTS bagi peserta didik yang tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik yang baik.
- Memberi bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan kepada calon mahasiswa yang memenuhi kriteria untuk menempuh pendidikan program diploma/sarjana sampai selesai dan tepat waktu.
- Menigkatkan mutu pendidikan masyarakat, dan
- Menumbuhkan motivasi bagi peserta didik untuk meningkatkan prestasi dan kompetitif.
- Sasaran:
- Peserta didik dan Alumni yang tidak mampu secara ekonomi dan lulus seleksi PTN/PTS; dan
- Mahasiswa PTN/PTS yang tidak mampu secara ekonomi
Persyaratan KJMU
Persyaratan Umum
Penerima Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan adalah:
- berdomisili dan memiliki Kartu Tanda Penduduk serta Kartu Keluarga DKI Jakarta;
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Daerah
- tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD
- Persyaratan Khusus : penerima Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan adalah:
- Calon Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 (tiga) tahun sebelumnya;
- dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia; dan/atau
- dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah DKI Jakarta tahun berjalan.
- Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 (tiga) tahun sebelumnya;
- pengajuan paling lama pada semester 2(dua);
- dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia; dan/atau
- dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun berjalan.
Pendataan KJMU
Form Kelengkapan Data
- Peserta Didik dan Alumni yang akan melanjutkan ke PTN/PTS mengajukan permohonan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan kepada Gubernur Melalui SMA/SMK/MA/sederajat Sekolah Asal.
- Permohonan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dokumen sebagai berikut:
- Surat permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan. (Form 1) (ada di menu Download)
- Surat pernyataan Calon Penerima Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan bermeterai Rp 10rb/6rbx2/6rb+3rb/3rbx3; (Form 2) (ada di menu Download)
- Surat Pernyataan Ketaatan Penggunaan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan; (Form 7) (ada di menu Download)
- Surat Pernyataan Kepala Satuan Pendidikan
- Laporan Pertanggungjawaban 1 (satu) Semester
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Fotokopi Kartu Keluarga;
- Bukti pendaftaran/nomor ujian pada seleksi masuk PTN/PTS
- Dalam hal Peserta Didik dan Alumni adalah pemilik KJP pada jenjang pendidikan sebelumnya, juga melengkapi dokumen tambahan sebagai berikut: Fotokopi KJP; dan Fotokopi Buku Tabungan KJP
TENTANG KARTU PRAKERJA GELOMBANG 23
TENTANG JADWAL PIALA AFF U-23 2022
Jadwal Timnas Piala AFF U-23 2022: Ronalado Kwateh & Marselino Masuk TC Bareng Pratama Arhan
Besaran KJMU
Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan diberikan dalam bentuk biaya penyelenggaraan pendidikan dan/atau biaya pendukung personal yaitu sebesar Rp1.500.000 per bulan.
Biaya penyelenggaraan pendidikan dikelola oleh PTN dan Penyaluran biaya penyelenggaraan pendidikan ke rekening PTN melalui pendebetan dari rekening mahasiswa berdasarkan Surat Kuasa Pendebetan Biaya Penyelenggaraan Pendidikan.
Biaya Pendukung personal adalah bantuan biaya hidup yang dapat berupa biaya buku, makanan bergizi, transportasi, perlengkapan/peralatan dan/atau biaya pendukung personal lainnya. Penyaluran biaya pendukung personal ke rekening masing-masing mahasiswa.
Demikian informasi tentang pendistribusian ATM KJMU tahap 2 tahun 2021 dan keterangan lengkap tentang bantuan tersebut.