TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Polda Metro Jaya menerapkan kebijakan ganjil genap di 13 titik DKI Jakarta dan 3 kawasan wisata di Ibu Kota.
Perpanjangan kebijakan ganjil genap di 13 titik dan 3 kawasan wisata itu menyusul penetapan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyrakat (PPKM) di DKI menjadi level 3 dari sebelumnya level 2.
Kebijakan ganjil genap berlaku setiap Senin sampai dengan Jumat dengan menerapkan dua sesi.
– Sesi pertama pada pagi hari. Mulai pukul 06.00-10.00 WIB
– Sesi kedua pada sore hari. Mulai pukul 16.00-21.00 WIB.
Kebijakan ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional.
BACA JUGA: 15 SMA TERBAIK DI JAKARTA BERDASARKAN UTBK
BACA JUGA: Ini 6 SMA Terbaik di Purbalingga, Masuk Top 1.000 Sekolah di Indonesia Berdasarkan Nilai UTBK
Berikut 13 titik kawasan yang diberlakukan kebijakan ganjil-genap:
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jl. MH Thamrin
- Jalan Sisingamangaraja
- Jl. Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jl. Tomang Raya
- Jalan Letjen S Parman
- Jl Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jl. HR Rasuna Said
- Jalan DI Panjaitan
- Jl. Ahmad Yani
- Jalan Gunung Sahari
KAWASAN WISATA
Sementara itu, kebijakan ganjil genap di 3 tempat wisata Kota Jakarta berlaku mulai Jumat pukul 12.00 WIB hingga Minggu pukul 18.00 WIB.
Khusus untuk kawasan wisata, pemberlakuan ganjil genap juga berlaku untuk kendaraan roda dua yakni di:
- Pintu masuk utara dan barat Taman Margasatwa Ragunan.
- Selanjutnya Pintu Masuk 1 Taman Mini Indonesia Indah.
- Pintu masuk timur dan barat Taman Impian Jaya Ancol.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga memberlakukan penutupan arus lalu lintas di 4 kawasan di DKI Jakarta pada malam hari mulai pukul 00.00 WIB sampai 04.00 WIB.
Pengecualian atas kebijakan itu adalah untuk para penghuni, tamu hotel dan kendaraan darurat.
Berikut 4 kawasan yang ditutup:
- Sudirman-Thamrin
- Gunawarman-Senopati
- Kawasan SCBD
- Kawasan Kemang.
TENTANG JADWAL PIALA AFF U-23 2022
Jadwal Timnas Piala AFF U-23 2022: Ronalado Kwateh & Marselino Masuk TC Bareng Pratama Arhan
Upaya tersebut dilakukan sebagai bentuk upaya menekan penyebaran Covid-19 yang belakangan ini melonjak tajam di DKI Jakarta.
Demikian informasi terkait dengan penerapan kebijakan ganjil genap di 13 titik dan 3 kawasan wisata DKI Jakarta, semoga bermanfaat.