TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Fatwa Muhammadiyah kali ini membahas tentang adakah puasa khusus di bulan Rajab.
Artikel tentang Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah mengenai puasa khusus di bulan Rajab dapat dilihat di TAUTAN INI.
Berikut pembahasan mengenai puasa sunnah di bulan Rajab seperti dilansir laman www.muhammadiyah.or.id:
Rajab termasuk salah satu asyhurul hurum atau empat bulan haram. Sebagai bulan yang dipandang cukup istimewa, sebagian umat Islam di Indonesia melakukan ritual seperti puasa khusus, bahkan ada istilah Rebo Wekasan, yaitu puasa pada hari Rabu terakhir di bulan Rajab.
Namun, apakah amalan ini memiliki landasannya di dalam Al Quran dan Al Sunah?
Fatwa Tarjih dalam buku Tanya Jawab Agama jilid II menegaskan bahwa anjuran memperbanyak puasa di bulan Rajab tidak ada dalil yang khusus. Demikian pula tentang anjuran puasa tiga hari di bulan Rajab juga bukan anjuran khusus.
Puasa tiga hari itu termasuk anjuran umum melakukan puasa tiga hari di tengah bulan yang disebut Ayyamul Bidl. Sebagaimana diriwayatkan An Nasaiy yang disahihkan Ibnu Hibban.
Berkata Abu Dzar Al Ghiffary: “Rasulullah saw. menyuruh kepada kita untuk melakukan puasa setiap bulan tiga hari putih (bulan bersinar cemerlang) yakni di hari tanggal 13, 14 dan 15, dan beliau bersabda, puasa (tiga hari pada tiap bulan) itu seperti puasa setahun.” (HR. An Nasaiy dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban).
Sementara itu, hadis dari ‘Aisyah ra yang menjelaskan bahwa Rasulullah Saw merutinkan puasa tiga hari tiap bulan, dan beliau tidak menentukan tanggal berapa di bulan itu beliau melaksanakan puasa (HR. Ahmad, Muslim, Ibn Majah, dan yang lainnya).
FATWA MUHAMMADIYAH: Tata Cara dan Bacaan Sujud Sahwi
FATWA MUHAMMADIYAH: Hukum Bersentuhan Kulit Laki-laki dan Perempuan Setelah Wudhu
TENTANG HUKUM PELIHARA ANJING: Ketua PP Muhammadiyah Kiai Mas Mansur Malah Pelihara
Jadi, mau tanggal berapa pun melaksanakan puasa Ayyamul Bidh itu boleh. Yang jelas harus tiga kali dalam setiap bulan. Waktunya kapan saja, tidak ada ketentuan.
Dengan demikian, puasa sunnah yang dapat diamalkan di bulan Rajab sama dengan bulan lain pada umumnya, yaitu puasa Senin Kamis, puasa Dawud, dan puasa Ayyamul Bidh.***
Demikian fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah tentang puasa khusus di bulan Rajab.