Senin, 25 November 2024

Syarat Pasien Omicron Dapat Isolasi Mandiri (Isoman) di Rumah

Hot News

TENTANGKITA, JAKARTA – Pasien Covid-19 varian Omicron tetap dapat melakukan isolasi mandiri atau Isoman dengan sejumlah syarat.

Ketentuan pasien Omicron dapat melakukan isoman tercantum dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron tertanggal pada 17 Januari 2022.

Beleid lengkap ketentuan Isoman bagi pasien Omicron ada di TAUTAN INI.

Aturan sebelumnya yakni SE Menkes Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 tertanggal 30 Desember 2021 mengatur bahwa seluruh kasus probable dan konfirmasi varian Omicron baik yang bergejala maupun tidak bergejala harus dilakukan isolasi di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19.

Berdasarkan beberapa studi awal di Denmark, Afrika Selatan, Kanada, Inggris dan Amerika Serikat saat ini menunjukkan bahwa risiko perawatan di rumah sakit lebih rendah daripada varian Delta. Penelitian lebih lanjut terkait Omicron masih terus dilakukan.

Hingga 14 Januari 2022 Indonesia telah melaporkan 644 kasus varian Omicron yang sebagian besar merupakan pelaku perjalanan dari luar negeri (529 kasus). Pada kasus lainnya (115 kasus) merupakan transmisi lokal yang telah terjadi di Indonesia.

Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut, dan seiring dengan perkembangan kasus Covid-19, butuh penyesuaian kebijakan upaya penanganan kasus Covid-19 varian Omicron dengan menerbitkan surat edaran baru.

“Ketentuan pencegahan dan pengendalian Covid-19 sekarang mengacu pada surat edaran yang baru, salah satunya tentang isolasi mandiri,” kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes dr. Siti Nadia Tarmidzi di Jakarta, Kamis 20 Januari 2022.

TENTANG KARTU PRAKERJA GELOMBANG 23

Insentif Kartu Prakerja Gelombang 23: Penyebab Gagal Cair & Besaran Bantuan

SYARAT KLINIS

Surat Edaran Menkes terbaru meetapkan bahwa pasien konfirmasi Covid-19 tanpa gejala dan gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri jika memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.

Dalam syarat klinis harus terpenuhi ketentuan:

– Pasien harus berusia 45 tahun ke bawah

– tidak memiliki komorbid

– dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya

– berkomitmen untuk tetap melakukan isolasi sebelum mendapat izin keluar.

Sementara, dalam syarat rumah dan peralatan pendukung harus tepenuhui:

– Pasien harus dapat tinggal di kamar terpisah lebih baik lagi jika lantai terpisah

– Ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya

– Dapat mengakses pulse oksimeter.

TENTANG KJP FEBRUARI 2022

Info Kapan KJP Plus Februari 2022 Cair, Pantau Tanggal Ini

Jika pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat. Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan Puskesmas atau Satgas setempat.

Isolasi terpusat berlangsung di fasilitas publik yang disediakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan oleh Puskesmas dan dinas kesehatan.

Demikian informasi tentang syarat bagi pasien Covid-19 varian Omicron untuk melakukan isolasi mandiri atau isoman di rumah.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Update Info KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4, Prediksi Desember

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Penyaluran Bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ Tahap 4 bulan Oktober dan November tahun ini masih menjadi...