Selasa, 29 April 2025

Gubernur Pramono Siapkan Pemutihan Ijazah, Begini Syaratnya

Pemprov DKI Jakarta bekerja sama dengan Baznas Bazis DKI menyerahkan bantuan pendidikan untuk penebusan ijazah tertahan Tahap I kepada 117 lulusan dengan total nilai mencapai Rp596.422.200. Penyerahan bantuan dilaksanakan pada Jumat (25 April 2025) di Auditorium Ki Hajar Dewantara, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

Hot News

TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta menggelar program pemutihan ijazah untuk warga yang sampai saat ini masih terkendala dalam mengambil bukti kelulusan di setiap jenjang pendidikan tersebut.

“Sebagai komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan peluang yang sama bagi warga yang terkendala saat mengambil ijazah, sekarang bisa mengajukan pemutihan ijazah. Dalam proses pengusulannya terdapat syarat dan ketentuan yang perlu dipenuhi.”

Demikian informasi yang disampaikan Pemprov DKI Jakarta melalui akun Instagram, @dkijakarta pada Senin 28 April 2024.

Sementara itu, seperti dilansir beritajakarta.id, Gubernur DKI Pramono Anung menyatakan keterkejutan menerima informasi bahwa banyak warga yang tidak bisa mengambil ijazah dari berbagai jenjang pendidikan termasuk perguruan tinggi.

“Saya sendiri juga kaget, ternyata jumlahnya banyak banget, memang banyak yang belum terlaporkan,” kata Gubernur Pramono di Lapangan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, pada Sabtu 26 April 2024.

Bahkan, Gubernur Pramono berjanji bakal menghadiri sendiri program pemutihan ijazah pada tahap kedua. Selanjutnya, Wakil Gubernur Rano Karno akan hadir dalam program pemutihan di tahap ketiga.

Menurut Gubernur Pramono, ijazah merupakan hak setiap orang yang telah menyelesaikan pendidikan. Karena itu, pemerintah harus hadir membantu warga yang tidak mampu menebus ijazahnya.

“Jadi kemarin ketika saya menerima Wakil Direktur UIN Syarif Hidayatullah, ternyata di Syarif Hidayatullah yang tidak diambil ijazahnya juga banyak. Nah yang seperti-seperti ini enggak boleh terjadi. Orang sekolah itu kan untuk mendapatkan ijazah,” ujarnya.

Pramono menegaskan program pemutihan ijazah ini menjadi prioritas utama Pemprov DKI Jakarta, terutama bagi warga yang berasal dari keluarga tidak mampu.

Namun, dia juga menekankan bahwa pemerintah akan menindak tegas warga yang tidak membayar pajak kendaraan, karena mereka telah menikmati fasilitas yang diberikan.

“Tapi kalau orang yang enggak mau bayar pajak kendaraan, saya kejar. Dia sudah mendapatkan fasilitas bisa beli mobil, enggak mau bayar, saya kejar,” tandas Pramono.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta bekerja sama dengan Baznas Bazis DKI menyerahkan bantuan pendidikan untuk penebusan ijazah tertahan Tahap I kepada 117 lulusan dengan total nilai mencapai Rp596.422.200. Penyerahan bantuan dilaksanakan pada Jumat (25 April 2025) di Auditorium Ki Hajar Dewantara, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

Berikut ini syarat pengajuan Pemutihan Ijazah

  • Warga ber-KTP DKI Jakarta.
  • Berdomisili di Provinsi DKI Jakarta.
  • Lulusan satuan pendidikan swasta di DKI Jakarta.
  • Dari keluarga tidak mampu yang terdaftar dalam DTKS atau menyerahkan SKTM dari PTSP Kelurahan.
  • Tidak bekerja formal.
  • Bagi peserta didik penerima KJP Plus, melampirkan surat keterangan dari Kepala Sekolah yang menerangkan bahwa dana KJP Plus untuk alokasi bantuan SPP sudah didebit oleh satuan pendidikan.
  • Melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawa Mutlak (SPTJM) yang menyatakan bahwa poin 1-6 adalah benar.

Tata Cara Pengajuan Usulan Bantuan Pengambilan Ijazah Tertunda (Pemutihan Ijazah)

– Pengusulan disampaikan melalui Suku Dinas Pendidikan Wilayah Kota/Kabupaten Administrasi dengan melampirkan dokumen persyaratan, di antaranya:

  • Surat permohonan kepada Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah Kota/Kabupaten Administrasi sesuai domisili satuan pendidikan.
  • Bagi peserta didik penerima KJP Plus, melampirkan surat keterangan dari Kepala Sekolah yang menerangkan bahwa dana KJP Plus untuk alokasi bantuan SPP sudah didebit oleh satuan pendidikan.
  • Fotokopi KTP (lampirkan KTP orang tua/wali jika berusia
  • Fotokopi Kartu Keluarga.
  • Melampirkan SKTM dari PTSP Kelurahan bagi yang belum terdaftar dalam DTKS.
  • Surat keterangan tunggakan dari satuan pendidikan.
Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Dahsyat, Rosan Roeslani: Danantara Indonesia Kelola 844 BUMN

TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Sebanyak 844 badan usaha milik negara (BUMN) resmi tercatat sebagai bagian dari Danantara Indonesia.Menurut Kepala Badan...