TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Penyaluran dana bantuan pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap 1 Tahun 2025 bakal jatuh pada awal Maret tahun ini.
Meski belum ditetapkan secara definitif, periode tiga bulanan tahap 1 KJP jatuh tempo pada Maret 2025. Yakni dari Januari hingga Maret. Sementara Tahap 2 April-Juni, Tahap 3 Juli-September dan Tahap IV Oktober – Desember.
KJP tidak akan disalurkan kepada mereka yang tidak memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan. Misalnya, saat akan disalurkan, siswa penerima itu sudah tidak menjadi warga atau siswa sekolah di DKI Jakarta.
Ini Syarat Penerima KJP Plus 2025
- Berdomisili di DKI Jakarta – Harus memiliki Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan resmi lainnya sebagai warga Jakarta.
- Masih aktif bersekolah di DKI Jakarta – Bantuan ini hanya diberikan kepada siswa yang terdaftar di sekolah formal wilayah Jakarta.
- Berasal dari keluarga kurang mampu – KJP Plus diperuntukkan bagi siswa yang kondisi ekonominya terbatas.
- Tidak menerima bantuan pendidikan sejenis – Penerima beasiswa atau bantuan pendidikan lain tidak dapat menerima KJP Plus.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) – Prioritas diberikan kepada siswa yang masuk dalam kategori desil 1 hingga 3 DTKS.
- Berusia 6 hingga 21 tahun – Rentang usia yang memenuhi syarat mendapatkan KJP Plus.
Besaran dana bantuan KJP Plus tahun 2025 bervariasi berdasarkan jenjang pendidikan:
- SD/MI: Rp250.000 per bulan
- SMP/MTs: Rp300.000 per bulan
- SMA/MA: Rp420.000 per bulan
- SMK: Rp450.000 per bulan
- PKBM/LKP: Rp300.000 per bulan
Anda kini boleh melakukan pengecekan terkait penyaluran KJP Plus Tahap1 Tahun 2025. Cara Cek Status Penerima KJP Plus 2025
- Masuk ke laman resmi kjp.jakarta.go.id.
- Pilih menu “Pencairan”.
- Klik “Periksa Status Penerimaan KJP” di pojok atas kiri.
- Lengkapi data siswa dengan memasukkan NIK, Tahun penerimaan KJP, dan pilih Tahap I.
- Klik “Cek”.
- Status penerima KJP Plus akan ditampilkan pada halaman berikutnya.