Kamis, 6 Februari 2025

KJP Plus Tahap 1 Bakal Dirapel 3 Bulan dan Cair Maret 2025

Jadwal pendaftaran calon penerima KJP Plus ke sekolah dilaksanakan pada tanggal 13 hingga 22 Januari 2025.

Hot News

TENTANGITA, JAKARTA –  KJP Plus Tahap 1/2025 akan dicairkan setelah Pramono-Rano dilantik menjadi Gubernur-Wakil Gubernur Jakarta. Pencarian dilakukan pada Maret 2025 yang merupakan rapel bulan Januari, Februari dan Maret.

Sebelumnya, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta akan menerapkan syarat meraih nilai rapor atau capaian hasil belajar dengan nilai rata-rata minimal 70 bagi siswa penerima KJP Plus.

Wacana waktu pencairan dan penambahan syarat penerima KJP Plus itu berdasarkan hasil rapat jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI dengan Tim Transisi Pramono Anung-Rano Karno.

“Salah satu kriteria khusus sebagai penerima KJP Plus yang diatur terbaru adalah berkaitan dengan indeks prestasi siswa atau rata-rata rapor paling rendah 70 yang harus dicapai dalam dua semester berturut-turut,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sarjoko di Jakarta, Senin (3/2).

Siswa yang berhak menerima KJP PLUS harus memenuhi persyaratan seperti berikut :

Berikut Jadwal pendaftaran calon penerima KJP Plus ke sekolah dilaksanakan pada tanggal 13 s.d. 22 Januari 2025.

Mekanisme pendaftaran sebagai berikut :

  • Orang tua mengecek NIK anaknya di website : https://siladu.jakarta.go.id/ bagi yang berstatus ditetapkan sebagai kategori “Masuk Penetapan” dipersilahkan untuk melengkapi dokumen persyaratan pendaftaran KJP Plus.
  • Bagi yang tidak tercantum di DTKS dapat menghubungi petugas Pusdatin Kesos di kelurahan sesuai domisili untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait pendaftaran DTKS, atau bisa di baca di informasi lebih lanjut dalam website. https://siladu.jakarta.go.id/
  • Kepada Orang tua/wali siswa yang terdaftar dalam DTKS untuk mengisi kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran KJP Plus yaitu :
    • Formulir KJP
    • Surat permohonan kepada Gubernur (format standar disediakan sekolah) dilampirkan Fotokopi Kartu Keluarga
    • Surat pernyataan ketaatan menggunakan dana KJP Plus sesuai ketentuan (format standar disediakan sekolah)
    • Berita Acara Penilaian Kelayakan calon penerima KJP Plus
    • Fotokopi KTP orang tua/wali (Bapak, jika tidak ada Ibu/wali)
    • Hasil Pengecekan DTKS (screen Shoot)
  • Blanko Dokumen dapat di download pada link berikut :
BACA DEH  KJP PLUS 2025: Ini Persyaratan Baru Bagi Penerima

Blanko KJP25

  • Bagi yang berdomisili di pulau Tidung, blanko dokumen pendaftaran dapat di beli di Warung Koperasi enam satu di kantin sekolah atau di Toko Amel

Dokumen yang telah di isi, di scan/foto dengan jelas dapat di kirim melalui google form sesuai tingkatan kelas, paling lambat hari Rabu, 22 Januari 2025. Dokumen Asli di serahkan ke sekolah bagian Tata Usaha.

Pengiriman dokumen pendaftaran KJP Plus melalui google form sebagai berikut : Pendaftaran KJP 2025

 

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

KJP PLUS 2025: Ini Persyaratan Baru Bagi Penerima

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta akan menerapkan syarat meraih nilai rapor atau capaian hasil belajar dengan...