TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta akan menerapkan syarat meraih nilai rapor atau capaian hasil belajar dengan nilai rata-rata minimal 70 bagi siswa penerima KJP Plus.
“Salah satu kriteria khusus sebagai penerima KJP Plus yang diatur terbaru adalah berkaitan dengan indeks prestasi siswa atau rata-rata rapor paling rendah 70 yang harus dicapai dalam dua semester berturut-turut,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sarjoko di Jakarta.
Wacana penambahan syarat penerima KJP Plus itu berdasarkan hasil rapat jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI dengan Tim Transisi Pramono Anung-Rano Karno.
KJP Plus Tahap 1/2025 akan dicairkan setelah Pramono-Rano dilantik menjadi Gubernur-Wakil Gubernur Jakarta. Pencarian dilakukan pada Maret 2025 yang merupakan rapel bulan Januari, Februari dan Maret.
Namun, menurut Ketua Tim Transisi Pramono Anung-Rano Karno (Doel), Ima Mahdiah, syarat utama penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tetap siswa yang tidak mampu dan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Provinsi DKI Jakarta.
“Jadi pertama, syarat pertamanya itu yang tidak mampu. Otomatis terdaftar di DTKS,” kata Ketua Tim Transisi Pramono Anung-Rano Karno (Doel), Ima Mahdiah di kawasan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, Kamis (6/2/2025).
Ima menyebutkan, rata-rata nilai minimal 70 bukan menjadi syarat utama penerima KJP Plus. Nilai 70 itu juga tidak hanya dilihat dari nilai belajar saja, tetapi dari kepribadian atau sikap dan prestasi non akademik.