TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan ‘dijewer’ pejabat Sekneg terkait Perpres percepatan penganekaragaman pangan berbasis potensi lokal.
Hal itu tercuat dalam rapat koordinasi terkait pangan yang berlangsung di Bogor, Jawa Barat pada Selasa (14/1).
Dalam siaran pers Badan Pangan Nasional, Rabu (15/1), salah satu langkah yang dilakukan Badan Pangan Nasional atau National Food Agency (NFA) untuk mendukung kinerja Kabinet Merah Putih 2024-2029 mewujudkan swasembada pangan adalah melalui penyelarasan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2024 tentang percepatan penganekaragaman pangan berbasis potensi lokal.
“Koordinasi lintas Kementerian/Lembaga menjadi langkah awal kita dalam memastikan implementasi Perpres nomor 81 Tahun 2024 dapat berjalan optimal,” kata Direktur Penganekaragaman Konsumsi Pangan NFA, Rinna Syawal.
Melalui penyelarasan ini diharapkan tidak terjadi overlapping kebijakan antar instansi, sehingga misi mewujudkan swasembada pangan, termasuk melalui diversifikasi pangan lokal, dapat tercapai dengan lebih efektif dan efisien.
Peran Menko Pangan
Untuk itu, menurut Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, Lydia Silvanna Djaman, pentingnya peran Menteri Koordinator Bidang Pangan sebagai koordinator utama dalam orkestrasi Kementerian/Lembaga di bawahnya. Antara lain Kementerian Pertanian, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Pangan Nasional, Badan Gizi Nasional, dan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.
“Seyogyanya perlu dilaksanakan rapat terbatas bersama Bapak Menko Pangan,” katanya.
Itu untuk menyosialisasikan Perpres Nomor 81 Tahun 2024 kepada Kementerian/Lembaga terkait, sehingga teman-teman dari K/L lain juga lebih aware tentang perpres tersebut. “Langkah ini akan mempermudah koordinasi dalam implementasi percepatan penganekaragaman pangan lokal.” tegasnya.
Rinna pun menambahkan ke depan NFA akan secara intensif membangun sinergi dengan para stakeholder untuk mendukung pelaksanaan Perpres Nomor 81 Tahun 2024. Sinergi itu tidak hanya melibatkan Kementerian/Lembaga di tingkat pusat. “Juga mendorong kolaborasi pentahelix agar kebijakan tersebut dapat terimplementasi secara optimal hingga tingkat terkecil di daerah.”
Terbentuknya Kabinet Merah Putih membawa perubahan pada beberapa struktur kelembagaan dan nomenklatur Kementerian/Lembaga, yang turut memengaruhi Lampiran Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2024.