TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Pemerintah mengubah batas usia pensiun pekerja di Indonesia mulai tahun 2025, dari 55 tahun menjadi 59 tahun.
Peraturan sebelumnya batas usia pensiun pekerja di Indonesia yang ditetapkan pertama kali berada pada usia 56 tahun. Penetapan ini berdasarkan atau merujuk kepada Peraturan Pemerintah (PP) 45 Tahun 2015. Kemudian pada 1 Januari 2019, usia pensiun menjadi 57 tahun dan bertambah satu tahun setiap tiga tahun kemudian.
Namun, merujuk kepada PP Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, mana usia pensiun pekerja dinaikkan satu tahun menjadi 59 tahun dan berlaku mulai Januari 2025.
Usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 (enam puluh lima) tahun,” sebagaimana bunyi dalam Pasal 15 ayat 3 PP Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun yang dikutip di Jakarta, Selasa.
PP Nomor 45 Tahun 2015 itu ditandatangani oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Juni 2015 lalu.
Usia pensiun ini menjadi dasar program jaminan pensiun yang dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK).
Dengan demikian, merujuk aturan itu, maka usia pensiun pekerja Indonesia pada 2025 menjadi 59 tahun, sehingga masih bisa memanfaatkan program jaminan pensiun BPJS TK.
Jaminan pensiun berdasarkan aturan tersebut merupakan jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli waris dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.
Lewat perpanjangan batas usia pensiun pekerja Indonesia, kesempatan menyiapkan uang pensiun lebih panjang dan bisa meningkatkan jumlah tabungan pensiun.