TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Penyaluran KLJ, KAJ, dan KPDJ Tahap 1 bulan Januari 2025 akan segera diumumkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Kapan?
Program ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah untuk mendukung kebutuhan finansial para anak, disabilitas dan lansia, terutama mereka yang membutuhkan bantuan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Distribusi bantuan sosial (Bansos) tersebut akan dibagikan dalam empat tahap dan setiap tahap terdiri tiga bulan.
- Tahap 1: Januari, Februari, Maret
- Tahap 2: April, Mei, Juni
- Tahap 3: Juli, Agustus, September
- Tahap 4: Oktober, November, Desember
Penyaluran tahapan itu, acap kali, tidak seragam. Ada yang satu bulan sekali, tetapi ada yang dirapel hingga tiga bulan. Contoh saat Tahap 4 disalurkan pada Rabu (11/12). Pemprov DKI merapel untuk ketiga bulan pada Tahap 4 itu yakni Oktober, November dan Desember.
Begitu juga saat menyalurkan Tahap 3. Pencairan Bansos Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) Tahap 3 telah dicairkan mulai Kamis (19/9) 2024. Pencairan dilakukan dalam akumulasi tiga bulan yakni Juli, Agustus, September 2024 kepada penerima Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) dan Kartu Lansia Jakarta (KLJ).
Begitu juga pencairan Tahap 1 Tahun 2024. Pemprov DKI baru menyalurkan pada bulan Maret 2024.
Jadi, prediksi, penyaluran KLJ, KAJ, dan KPDJ Tahap 1 sangat mungkin baru akan disalurkan pada Maret dan masing-masing penerima akan memperoleh Rp900.000 untuk tiga buan.
Syarat penerima KLJ:
- Warga berusia 60 tahun ke atas,
- Lansia berekonomi rendah dan masuk dalam penetapan DTKS,
- Memiliki KTP DKI Jakarta dan berdomisili di DKI Jakarta, dan
- Diusulkan dalam musyawarah kelurahan. Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta akan melaksanakan musyawarah kelurahan untuk menentukan prioritas lansia calon penerima manfaat sebagai penerima KLJ sesuai dengan anggaran tahun berjalan.
Syarat penerima KPDJ:
- Penyandang disabilitas yang berasal dari keluarga pra-sejahtera,
- Telah masuk dalam penetapan DTKS,
- Memiliki KTP DKI Jakarta dan berdomisili di DKI Jakarta,
- Telah mengikuti pendataan disabilitas melalui situs https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id, dan
- Diusulkan dalam musyawarah kelurahan. Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta akan melaksanakan musyawarah kelurahan untuk menentukan prioritas disabilitas calon penerima manfaat sebagai penerima KPDJ sesuai dengan anggaran tahun berjalan.
Syarat penerima KAJ:
- Anak Usia Dini berusia 0 (nol) sampai dengan 6 (enam) tahun,
- Telah masuk dalam penetapan DTKS,
- Berdomisili di DKI Jakarta, dan
- Diusulkan dalam musyawarah kelurahan. Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta akan melaksanakan musyawarah kelurahan untuk menentukan prioritas anak calon penerima manfaat sebagai penerima KAJ sesuai dengan anggaran tahun berjalan.