Minggu, 22 Desember 2024

Dana KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4 Belum Diterima, Ini Kata Dinsos

Agar dapat menjadi penerima Bansos yaitu harus terdaftar dalam DTKS, memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) Provinsi DKI Jakarta, berdomisili di Provinsi DKI Jakarta, tidak memiliki kendaraan mewah mobil dan lainnya

Hot News

TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Penyaluran KLJ, KAJ, dan KPDJ Tahap 4 [Oktober-Desember] 2024 yang disalurkan Rabu (11/12) 2024 belum dinikmati oleh semua calon penerima.

Romy Nova Prastya, dalam suratnya kepada Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta, mengungkapkan hal itu, Jumat (20/12) di instagram Dinsos DKI. “Mau tanya nih min, emang batas umur untuk mendapatkan KAJ itu 6 tahun atau 7 tahun ya? Anak saya umurnya sekarang 6 tahun lebih 4 bulan udah beberapa kali cek belum keluar2.”

Mau tanya min .apa klj pencairan bertahap atau serentak..soalnya punya ibu saya blom cair,” tanya pemilik akun pratiwiiyuningsih, Pratiwi Yuningsih.

Kemudian, pemilik akun idaamelia44, Idha Amelia Radenta. “Punya anak saya dicek status penetapan.. Tpi blum dpet kartu KAJ gmna tuh…”

Namun, menurut pihak Dinsos DKI terkait pertanyaan Romynova, penerima Kartu Anak Jakarta (KAJ) tak melulu terkait usia.
  • “@romynova1 Untuk kriteria agar dapat menjadi penerima Bansos yaitu harus terdaftar dalam DTKS, memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) Provinsi DKI Jakarta, berdomisili di Provinsi DKI Jakarta, tidak memiliki kendaraan mewah mobil dan lainnya, tidak memiliki rumah dan atau lahan dengan NJOP diatas Rp 1 Miliar, tidak menerima Bansos sejenis yang bersumber APBN, bagi penerima Kartu Lansia Jakarta (KLJ) harus berusia diatas usia 60 tahun, bagi penerima Kartu Anak Jakarta (KAJ) harus berusia dari usia 0-6 tahun, bagi penerima Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) harus terdata dalam data penyandang disabilitas Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta terimakasih.” Demikian menurut Dinsos DKI.

Lalu, bagaimana jika terkait persoalan yang dialami pemilik akun idaamelia44, Idha Amelia Radenta. “punya anak saya dicek status penetapan.. Tpi blum dpet kartu KAJ gmna tuh

“@idaamelia44, Saat masuk dalam penetapan DTKS, artinya Bapak/Ibu telah ditetapkan Kementerian Sosial RI berhak menerima bantuan sosial. Namun, setelah masuk penetapan DTKS tidak otomatis bisa mendapatkan bantuan sosial karena setiap program bantuan sosial mempunyai syarat dan mekanisme masing-masing yang ditentukan oleh instansi penyelenggara program dan disesuaikan dengan kemampuan APBN/APBD tahun berjalan.”
Sementara itu, terkait dengan mereka yang belum menerima KLJ, Dinsos mengusulkan untuk pengecekan lebih lanjut, kami membutuhkan NIK Bapak/Ibu.
  • “Mohon Bapak/Ibu dapat menghubungikami melalui https://siladu.jakarta.go.id/pengaduan, Whatsapp di nomor 0897-3838-586, atau dapat datang langsung ke Kantor Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta pada hari dan jam kerja, untuk dibantu pengecekannya. Demikian informasi yang dapat kami sampaikan. Terima kasih.”
BACA DEH  Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 1 Tahun 2025 Dirapel? Cek Infonya Di Sini
Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala AFF 2024: Indonesia Tersingkir, Ferrari Kartu Merah

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Indonesia tersingkir dari Piala AFF 2024 setelah di laga terakhir tumbang dari Filipina 0-1 pada laga...