TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Pemerintah akhirnya menyepakati upah minimum provinsi (UMP) nasional untuk tahun 2025 yang rata-rata naik 6,5 persen.
Teringgi DKI Jakarta yang mencapai Rp5.396.761 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya, Rp5.067.381. Sementara itu terendah di Jawa tengah, Rp2.169.349 [naik 6,5 persen] dari tahun sebelumnya Rp2.036.947.
Hal itu pun sudah diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. “Kenaikan ini lebih tinggi dibandingkan dengan usulan Menteri Ketenagakerjaan, yang merekomendasikan kenaikan enam persen.”
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan kenaikan UMP 2025 berlaku rata bagi provinsi serta kabupaten/kota sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 dan telah diundangkan pada Rabu (4/12).
Kenaikan UMP 2025 paling lambat diumumkan pada hari ini, Jumat (13/12). Sejumlah provinsi di Indonesia sudah mengumumkan kenaikan UMP 2025.
Berikut Daftar UMP 2025
- Aceh Rp3.685.616 [naik 6,5 persen] sebelumnya Rp3.460.672
- Sumatra Barat Rp2.994.193 [naik 6,5 persen], sebelumnya Rp2.811.449
- Sumatra Selatan Rp3.681.571 [naik 6,5 persen], sebelumnya 3.456.874
- Kepulauan Riau Rp3.623.654 [naik 6,5 persen], sebelumnya 3.402.492
- Riau Rp3.508.776,22 [naik 6,5 persen], sebelumnya Rp3.294.625
- Lampung Rp2.893.070 [naik 6,5 persen], tahun sebelumnya Rp2.716.497
- Bengkulu Rp2.670.039 [naik 6,5 persen] tahun sebelumnya 2.507.079
- Jambi Rp3.234.535 [naik 6,5 persen] tahun sebelumnya Rp3.037.122
- Bangka Belitung Rp3.623.653 [naik 6,5 persen] tahun sebelumnya Rp3.402.492
- Banten Rp2.905.119 [naik 6,5 persen] tahun sebelumnya Rp2.727.812
- Jakarta Rp5.396.761 [naik 6,5 persen] tahun sebelumnya Rp5.067.381
- Jawa barat Rp2.191.232 [naik 6,5 persen] tahun sebelumnya 2.057.495
- Jawa Timur Rp2.305.985 [naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya 2.165.244
- DI Yogyakarta Rp2.264.080,95 [naik 6,5 persen] tahun sebelumnya Rp2.125.897,61
- Jawa tengah Rp2.169.349 [naik 6,5 persen] tahun sebelumnya Rp2.036.947
- Bali Rp2.996.500 [naik 6,5 persen] tahun sebelumnya Rp2.816.672
- Maluku Utara Rp3.408.000 [naik 6,5 persen] tahun sebelumnya Rp.3.200.000
- Maluku Rp3.141.700 [naik 6,5 persen] tahun sebelumnya 2.949.953
- Sulawesi Tengah Rp2.915.000 [naik 6,5 persen] tahun sebelumnya Rp2.736.698
- Sulawesi Tenggara Rp3.073.551 [naik 6,5 persen] tahun sebelumnya Rp2.885.964
- Sulawesi Selatan Rp3.657.527 [naik 6,5 persen] tahun sebelumnya Rp3.343.298
- Gorontalo Rp3.221.731 [naik 6,5 persen] tahun sebelumnya Rp3.012.318
- Sulawesi Barat Rp3.104.430 [naik 6,5 persen] tahun sebelumnya Rp2.914.958
- Kalimantan Barat Rp2.878.285 [naik 6,5 persen] tahun sebelumnya Rp2.702.616
- Kalimantan Tengah Rp3.473.621,04 [naik 6,5 persen] tahun sebelumnya Rp3.261.616
- Kalimantan Selatan Rp3.496.194 [naik 6,5 persen] tahun sebelumnya Rp3.282.812
- Kalimantan Utara Rp3.580.160 [naik 6,5 persen] tahun sebelumnya Rp3.361.653
- Kalimantan Timur Rp3.579.314 [naik 6,5 persen] tahun sebelumnya Rp3.360.858
- Papua Rp4.285.850 [naik 6,5 persen] tahun sebelumnya Rp4.024.270
- Papua Barat Rp3.393.500 [naik 6,5 persen], tahun sebelumnya Rp3.615.000