TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Calon penerima Bansos dari Pemprov DKI lewat KLJ, KAJ, dan KPDJ tahap 4 –Oktober, November, Desember– 2024 diperkirakan akan mencapai 180.000-an orang.
Jumlah itu merujuk pada angka penerima tahap 3 yang dibagikan pada 19 September 2024 yang mencapai 181.353 orang.
KLJ, KAJ dan KPDJ akan disalurkan melalui Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta lewat Bank DKI. Dana bantuan yang akan disalurkan melalui program bantuan KLJ senilai Rp300.000 per bulannya atau senilai Rp1.200.000 hingga Rp1.800.000 per tahun. Dana ini akan disalurkan secara tunai melalui Bank DKI agar memudahkan para lansia dalam pengambilan dan penggunaannya.
Besaran Dana Bansos
- KLJ: Rp300.000 Per Bulan
- KAJ: Rp300.000 Per Bulan
- KPDJ: Rp300.000 Per Bulan
Adapun kriteria penerima bansos PKD sesuai Pergub No.44 Tahun 2022 tentang Pemberian Bantuan Sosial dalam Rangka Pelindungan Jaminan Sosial:
- Terdaftar dalam DTKS
- Berdomisili di Jakarta
- Memiliki KTP/KK DKI Jakarta
- Penerima eksisting tahun 2023 yang masih memenuhi kriteria
- Penerima non-eksisting tahun 2023/penerima baru yang terdaftar dalam DTKS dan Regsosesk berdasarkan hasil verifikasi lapangan
- Terdaftar dalam data Regsosek
- Tidak memiliki mobil
- Berusia >60 tahun bagi penerima KLJ
- Terdaftar dalam data penyandang disabilitas Dinas Sosial DKI Jakarta bagi penerima KPDJ;
- Berusia 0 – 6 tahun bagi penerima KAJ
- Tidak menerima bansos sejenis yang bersumber dari APBN seperti PKH dan BPNT
- Tidak terindikasi padanan ketidaklayakan SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial – Next Generation) milik Kementerian Sosial RI
Alokasi anggaran tahun 2024 untuk bansos PKD adalah Rp802.462.320.00. Kendati demikian, karena adanya cleansing data (dikeluarkan dari daftar penerima bansos) sesuai dengan hasil verval Pusdatin Kesos yang berdasarkan pada kriteria penerima bansos, maka anggaran yang terserap pada tahun 2024 ini Rp690.810.360.000.
Kapan Bansos tersebut akan segera disalurkan oleh Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta, sejauh ini, perkiraan Desember 2024 akan disalurkan. Dinsos sendiri sudah menetapkan hal itu akan segera diinformasikan.
“Untuk penyaluran bantuan sosial tahap berikutnya akan kami informasikan melalui laman resmi media sosial instagram Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta …” tulis pesan Dinsos DKI lewat instagram.