TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Dinas Sosial DKI Jakarta mengungkapkan pencairan dana bansos kepada pemegang KLJ, KAJ, dan KPD Tahap 4 periode Oktober dan November 2024 akan segera diinformasikan.
“Untuk penyaluran bantuan sosial tahap berikutnya akan kami informasikan melalui laman resmi media sosial instagram Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta demikian terimakasih,” tulis Dinsos di instagram Dinsos DKI Jakarta.
Pernyataan itu menjawab pertanyaan dari Rohmajalu. “Kapan ya Ka KLJ Tahap 4 cair?”
Hingga minggu pertama November 2024 ini akan usai, penyaluran Bansos KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4 untuk Oktober dan November 2024 belum lagi disalurkan. Itu kenapa, dalam beberapa kesempatan, banyak pihak yang mengatakan, penyaluran Tahap 4 ini akan dirapel sampai Desember 2024 [tiga bulan].
Itu merujuk pada penyaluran Tahap 3 Tahun 2024. Pencairan Bansos PKD Tahap 3 telah dicairkan mulai Kamis, 19 September 2024. Pencairan dilakukan dalam akumulasi tiga bulan yakni Juli, Agustus, September 2024 kepada penerima KAJ, KPDJ dan KLJ.
Namun, saat penyaluran nanti, tidak semua orang akan mendapatkan. Ada kriteria yang ditetapkan oleh Pemprov DKI.
Berikut adalah beberapa kriteria penerima bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ Oktober 2024.
- 1. Warga DKI Jakarta: Penerima bantuan harus berdomisili di DKI Jakarta dan memiliki KTP DKI.
- 2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS): penerima harus terdaftar di DTKS yang telah melalui proses penetapan pada Februari 2022, November 2022, Januari 2024, dan Desember 2023.
- 3. Kategori Penerima:
– KLJ: Lansia berusia 60 tahun ke atas.
– KAJ: Anak berusia 0-6 tahun.
– KPDJ: Penyandang disabilitas yang terdaftar di Dinas Sosial DKI Jakarta.
4. Lolos verifikasi dan validasi: Penerima harus lolos verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos) DKI Jakarta.
Untuk itu, sebelum penyaluran dilakukan, Anda sebaiknya segera melakukan pengecekan. Apakah nama Anda ada dalam daftar penerima.
Cek Status Penerima Bantuan KLJ Oktober 2024
- Kunjungi website Siladu
- Jakarta di https://siladu.jakarta.go.id melalui perangkat Anda
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) kamu.
- Klik “Cek”.
- Tunggu beberapa saat untuk melihat status kamu dalam Basis Data Terpadu.