Kamis, 21 November 2024

UPDATE Info KLJ, KAJ, KPDJ Oktober 2024, Cek Di Sini

Penerima bantuan harus berdomisili di DKI Jakarta dan memiliki KTP DKI.

Hot News

TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Penyaluran dana Bansos pemenuhan kebutuhan dasar (PKD) –KAJ,KLJ, KPDJ– Tahap 4 2024 Periode Oktober-Desember dari Pemperov DKI Jakarta melalui Dinsos DKI yang sebelumnya dikatakan akan segera diumumkan, hingga pada akhir pekan ini, Jumat (25/10) belum ada tanda-tandanya.

Keterangan dari pihak Dinas Sosial (Dinsos) DK Jakarta tetap seperti semula saat menjawab pertanyaan warga [Aya] di instagram Dinsos DKI. “Untuk penyaluran bantuan sosial tahap berikutnya akan kami informasikan secara resmi melalui akun media sosial instagram Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta.”

Seperti diketahui, sejumlah warga, telah mengajukan pertanyaan terkait kapan penyaluran KLJ, KAJ, dan KPDJ Tahap 4 periode Oktober 2024 akan dilakukan.  “Kira-kira KAJ  Oktober ini keluar gak ya min? Atau langsung di akumulasi di bln Desember? Mohong infonya min,” tulis hii_aya.

Begitu juga obscenemou [moumou]: “KLJ Oktober kapan cair,Pak?”. Termasuk pertanyaan dari suryani_taufiik [suryani_taufiik88]: “Min, apakah  bulan Oktober ini dana KAJ [kartu anak Jakarta] akan cair lagi?”

Empat tahap penyaluran PKD 2024

  • Tahap 1: Januari – Maret 2024
  • Tahap 2: April – Juni 2024
  • Tahap 3: Juli – September 2024
  • Tahap 4: Oktober – Desember 2024

BACA JUGA

Sejauh ini, Dinsos DKI baru mencairkan tahap 3. Pencairan Bansos PKD Tahap 3 itu  dicairkan mulai Kamis, 19 September 2024. Pencairan dilakukan dalam akumulasi 3 (tiga) bulan yakni Juli, Agustus, September 2024 kepada penerima KAJ, KPDJ dan KLJ. Penerima Bansos PKD tahap 3 ini telah melalui proses rekonsiliasi dengan Bank DKI, lolos pemadanan data kependudukan dan data WBS panti sosial.

BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

Berikut adalah beberapa kriteria penerima bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ Oktober 2024.

  • 1. Warga DKI Jakarta: Penerima bantuan harus berdomisili di DKI Jakarta dan memiliki KTP DKI.
  • 2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS): penerima harus terdaftar di DTKS yang telah melalui proses penetapan pada Februari 2022, November 2022, Januari 2024, dan Desember 2023.
  • 3. Kategori Penerima:

– KLJ: Lansia berusia 60 tahun ke atas.

– KAJ: Anak berusia 0-6 tahun.

– KPDJ: Penyandang disabilitas yang terdaftar di Dinas Sosial DKI Jakarta.

4. Lolos verifikasi dan validasi: Penerima harus lolos verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos) DKI Jakarta.

Dengan memenuhi syarat-syarat ini, warga berhak menerima bantuan yang disalurkan setiap triwulan melalui program Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) dari Dinsos DKI Jakarta.

Cek Status Penerima Bantuan KLJ Oktober 2024

  • Kunjungi website Siladu Jakarta di https://siladu.jakarta.go.id melalui perangkat Anda
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) kamu.
  • Klik “Cek”.
  • Tunggu beberapa saat untuk melihat status kamu dalam Basis Data Terpadu.

 

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Dunia FIFA 2026: Ini Syarat Indonesia Lolos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Peluang Indonesia menjadi  satu dari dua negara di Grup C yang lolos  dari babak ketiga Kualifikasi...