Sabtu, 23 November 2024

KJP Plus Tahap 1 Tahun 2024 Cair Jumat (4/10)

"Jumlah penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2024 sebanyak 533.649 peserta didik," tulis informasi P4OP itu.

Hot News

TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Setelah dinanti-nanti, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta melalui P4OP mengumumkan pencairan atau penyaluran KJP Plus Tahap 1 Tahun 2024.

Dalam akun mereka di instagram, P4OP mengumumkan: Ada info penting yang harus kamu ketahui, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2024 bulan September dilaksanakan mulai [Jumat] 4 Oktober 2024.

“Jumlah penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2024 sebanyak 533.649 peserta didik,” tulis informasi P4OP itu.

Besaran dana KJP Plus 2024 untuk setiap jenjang pendidikan:

  • SD/MI: Rp 250.000 per bulan, terdiri dari dana rutin Rp 135.000 dan dana berkala Rp 115.000
  • SMP/MTs: Rp 300.000 per bulan
  • SMA/MA: Rp 420.000 per bulan
  • SMK: Rp 450.000 per bulan
  • PKBM: Rp 300.000 per bulan
Selain dana rutin dan berkala, peserta didik dari sekolah swasta juga akan mendapatkan tambahan sumbangan pembinaan pendidikan (SPP).

Besaran tambahan SPP untuk setiap jenjang pendidikan:

  • SD/MI: Rp 130.000 per bulan
  • SMP/MTs: Rp 170.000 per bulan
  • SMA/MA: Rp 290.000 per bulan
  • SMK: Rp 240.000 per bulan
Dana KJP Plus dapat digunakan untuk membeli buku tulis, buku gambar, buku pelajaran, alat tulis, dan lainnya. Biaya rutin yang diterima dapat digunakan secara tunai maksimal sebesar Rp 100.000 per bulan. Sisa dana KJP Plus dapat digunakan secara non-tunai untuk memenuhi kebutuhan peserta didik.
KJP Plus merupakan program pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memberikan akses pendidikan bagi siswa dari latar belakang ekonomi kurang mampu.

Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) adalah program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Syarat Penerima KJP PLUS 
BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

Kriteria Pemberian KJP Plus 

  • Tidak merokok dan atau mengkonsumsi narkoba
  • Orang tua tidak memiliki penghasilan yang memadai
  • Menggunakan angkutan umum
  • Daya beli untuk sepatu dan pakaian seragam sekolah/pribadi rendah
  • Daya beli untuk buku, tas, dan alat tulis rendah
  • Daya beli untuk konsumsi makan/jajan rendah
  • Daya pemanfaatan internet rendah
  • Tidak dapat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang berpotensi mengeluarkan biaya.
Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Liga Inggris Minggu (24/11): Ipswich v Manchester United

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Laga Liga Inggris pada Minggu (24/11) akan menghadirkan pertarungan tim dengan nama besar sekaligus mempertaruhkan reputasi...