TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Ada kabar baik bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia. Kini, proses izin edar produk UMKM akan dipercepat.
Komitmen itu, tulis siaran pers di Kemenkopukm.go.id, didapat setelah Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) sepakat menjalin kerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk mempercepat proses izin edar bagi produk UMKM.
Percepatan izin edar ini tentu bisa semakin menumbuhkan bisnis UMKM. Pasalnya, potensi bisnis UMKM di Indonesia sangatlah besar. Sementara, baru sebagian kecil dari mereka yang produknya telah terdaftar dan mendapatkan izin edar dari BPOM.
Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Taruna Ikrar seperti dilansir dari beberapa media mengatakan, saat ini baru ada sekitar 6.000 UMKM di sektor pangan olahan yang telah terdaftar di BPOM.
Padahal, total keseluruhan UMKM di sektor pangan, termasuk yang berskala menengah dan besar, diperkirakan mencapai sekitar 10.000 usaha.
UMKM JAMU DAN KOSMETIK
Sementara itu, untuk kategori produk obat tradisional, suplemen, jamu, dan kosmetik, jumlah UMKM yang terdaftar baru mencapai 1.700. Sedangkan total UMKM yang menjalankan bisnis ini diperkirakan mencapai puluhan ribu UMKM.
Untuk mendorong UMKM mendaftarkan produknya, BPOM akan bekerja sama dengan Kemenkop UKM. BPOM dan Kemenkop UKM akan memberikan pendampingan dan insentif kepada UMKM agar mereka dapat memenuhi persyaratan perizinan dan standar kualitas yang ditetapkan. Selain itu, kedua lembaga ini juga sepakat untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di daerah untuk mendukung pengembangan UMKM.
Kemudahan akses perizinan sejatinya memang sangat diperlukan agar UMKM dapat berkembang dan memperluas pasarnya, baik di dalam maupun luar negeri. Tak hanya itu, kemudahan akses perizinan juga dinilai penting untuk meningkatkan kualitas UMKM sekaligus menjaga pasar domestik dari produk impor, yang dapat mengancam keberlangsungan UMKM.