Jumat, 22 November 2024

KLJ, KAJ, KPDJ Agustus 2024, Sudah Cair? Simak Info Ini

Nantinya dana Bansos tersebut akan ditop up pada awal Agustus 2024, yang waktunya akan ditentukan kemudian.

Hot News

TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta bersama Bank DKI hingga kini belum melakukan pendistribusian massal Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) KAJ, KLJ dan KPDJ.

Pada tahun lalu, PKD –KLJ, KAJ, KPDJ– dicairkan sekaligus pembukaan rekening kolektif (Burekol) bagi penerima manfaat baru di lima wilayah Kota Administrasi pada tahap pertama mulai 21 Agustus 2023.

Hingga Kamis (22/8), sinyal penyaluran PKD untuk Agustus 2024 dari Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta belum ada. Terakhir Dinsos DKI baru melakukan Pendistribusian Bantuan Sosial PKD Tahap 3 bagi Penerima Baru dan  didistribusikan mulai 23 Juli 2024. Pendistribusian gelombang 1  dimulai dengan pendistribusian Bantuan Sosial Kartu Anak Jakarta (KAJ).

Kemungkinan, penyaluran PKD itu, akan berlangsung atau jatuh pada September 2024. Sehingga penyaluran itu akan dilakukan bersamaan [Agustus dan September] 2024. Untuk mengetahui terkait penyaluran, terutama daftar nama penerima, Dinsos DKI kerap menginfokan agar mengecek lewat Siladu.

BACA JUGA: Info Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Agustus 2024 Cek Di Sini

Jumlah penerima baru bansos PKD tahun 2024 sebanyak 78.097 orang, terdiri dari:

  • KAJ 17.398 anak
  • KLJ 54.165 lansia
  • KPDJ 6.534 orang

Penerima baru bansos PKD ini akan mendapatkan bantuan Rp300.000 per bulan selama enam bulan terhitung dari Januari hingga Juni 2024. Dengan total bantuan yang didapat Rp1.800.000.

Nantinya dana Bansos tersebut akan ditop up pada awal Agustus 2024, yang waktunya akan ditentukan kemudian.

Adapun jumlah penerima bansos PKD tahun ini ditargetkan sebanyak 219.252 orang, namun realisasi pencairan pada tahap 1 adalah 194.067 orang dan tahap 2 sebanyak 188.746 orang.

Jumlah penerima tahun ini mengalami penurunan. Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Premi Lasari, menjelaskan berkurangnya jumlah penerima Bansos PKD ini dikarenakan adanya verifikasi dan validasi yang dilakukan dalam rangka menjaga akuntabilitas pelaksanaan anggaran. Hal ini dimaksudkan agar penerima Bansos tepat sasaran.

BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

Pada tahap ketiga ini, dalam rangka akuntabilitas pelaksanaan anggaran dan pengelolaan keuangan negara, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Sosial selalu melakukan cleansing pada setiap tahap yang akan dilakukan pencairan bansos. Hal yang sama juga dilakukan pada tahap 1 dan tahap 2.

“Kenapa perlu dilakukan cleansing? Karena untuk penetapan data sasaran. Nah, siapa saja yang dicleansing? Mereka yang tidak termasuk dalam kriteria pada Pergub Nomor 44 Tahun 2022,” ujar Premi.

Sumber data penerima bansos PKD:

  1. Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial RI bagi warga DKI Jakarta penetapan Februari 2022 dinyatakan status layak berdasarkan Musyawarah Kelurahan uji kelayakan DTKS bulan November 2022, Januari 2023, Desember 2023;
  2. Data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) tahun 2023 Berdasarkan Permendagri No.10 tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024 dan Surat Edaran Menteri Bappenas No.8 Tahun 2023 tentang Prosedur Penyebarluasan dan Pemanfaatan Data Regsosek;
  3. Data administrasi kependudukan Dinas Dukcapil DKI Jakarta; Data Kepemilikan Aset Badan Pajak Daerah DKI Jakarta;
  4. Data Penyandang Disabilitas Dinas Sosial DKI Jakarta; Verifikasi dan validasi pengecekan ke lapangan oleh Dinas Sosial DKI Jakarta.

BACA JUGA: Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Agustus 2024 Dirapel? Ini Alasannya

Ini Kriteria penerima bansos PKD [sesuai Pergub No.44 Tahun 2022 tentang Pemberian Bantuan Sosial dalam Rangka Pelindungan Jaminan Sosial]:

  • Terdaftar dalam DTKS
  • Berdomisili di Jakarta
  • Memiliki KTP/KK DKI Jakarta
  • Penerima eksisting tahun 2023 yang masih memenuhi kriteria
  • Penerima non-eksisting tahun 2023/penerima baru yang terdaftar dalam DTKS dan Regsosesk berdasarkan hasil verifikasi lapangan
  • Terdaftar dalam data Regsosek
  • Tidak memiliki mobil
  • Berusia >60 tahun bagi penerima KLJ
  • Terdaftar dalam data penyandang disabilitas Dinas Sosial DKI Jakarta bagi penerima KPDJ;
  • Berusia 0 – 6 tahun bagi penerima KAJ
  • Tidak menerima bansos sejenis yang bersumber dari APBN seperti PKH dan BPNT
  • Tidak terindikasi padanan ketidaklayakan SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial – Next Generation) milik Kementerian Sosial RI
BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

Alokasi anggaran tahun 2024 untuk bansos PKD adalah Rp802.462.320.00. Kendati demikian, karena adanya cleansing data (dikeluarkan dari daftar penerima bansos) sesuai dengan hasil verval Pusdatin Kesos yang berdasarkan pada kriteria penerima bansos, maka anggaran yang terserap pada tahun 2024 ini  Rp690.810.360.000.

“Sesuai dengan pengelolaan keuangan negara, anggaran yang tidak diserap akan dikembalikan ke kas daerah melalui perubahan pergeseran pada APBD-P setiap tahun berjalan,” tutur Premi.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Dunia FIFA 2026: Ini Syarat Indonesia Lolos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Peluang Indonesia menjadi  satu dari dua negara di Grup C yang lolos  dari babak ketiga Kualifikasi...