TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Penyaluran dana Bansos periode Agustus 2024 seperti KLJ, KPDJ, dan KAJ merupakan hal yang sangat dinanti-nanti warga Jakarta. Namun, hingga kini, Rabu (21/8), kabar pencairan dari Dinas Sosial DKI Jakarta belum kunjung turun?
Bisa jadi, penyaluran Bansos Agustus 2024, bakal mengalami penundaan. Pasalnya, kini, Dinsos DKI Jakarta masih sibuk dengan pendistribusian Bansos Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) Tahap 3 bagi Penerima Baru. Di mana, untuk Gelombang 1, Penerima Kartu Anak Jakarta (KAJ) akan didistribusikan mulai pada 23 Juli 2024 dan untuk distribusi Kartu Lansia Jakarta (KLJ) dan KPDJ (Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta) akan diinformasikan lebih lanjut.
Untuk mengetahui kepastian penyaluran Bansos Agustus 2024, penerima sebaiknya melakukan jemput informasi. Terutama terkait status penerima.
BACA JUGA: Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Agustus 2024 Dirapel? Ini Alasannya
Cara Cek Status Penerima Agustus 2024
- Kunjungi website Siladu Jakarta di https://siladu.jakarta.go.id melalui perangkat Anda
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) kamu.
- Klik “Cek”.
- Tunggu beberapa saat untuk melihat status kamu dalam Basis Data Terpadu.
Untuk memenuhi syarat sebagai penerima KLJ, calon penerima harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut:
- Calon penerima harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang secara resmi tinggal di wilayah administratif DKI Jakarta.
- Usia calon penerima KLJ minimal 60 tahun pada saat pendaftaran, untuk memastikan bantuan diberikan kepada lansia yang memerlukan.
- Calon penerima harus terdaftar secara resmi dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk verifikasi status sosial ekonomi.
- Calon penerima tidak boleh memiliki penghasilan tetap atau masuk dalam kategori keluarga miskin sesuai ketentuan pemerintah.
- Tidak boleh menerima bantuan sosial serupa dari program pemerintah lainnya, untuk mencegah tumpang tindih bantuan dan memastikan distribusi yang adil.
- Kartu Keluarga (asli dan fotocopy) …
- KTP calon penerima (asli dan fotocopy) …
- Akta kelahiran atau surat keterangan lahir atau KIA (asli dan fotocopy) …
- Undangan distribusi KAJ.
- Penyandang disabilitas yang berasal dari keluarga pra-sejahtera,
- Telah masuk dalam penetapan DTKS,
- Memiliki KTP DKI Jakarta dan berdomisili di DKI Jakarta,
- Diusulkan dalam musyawarah kelurahan.