TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur DKI dari koalisi Jakarta Baru untuk Jakarta Maju –Ridwan Kamil dan Suswono– bakal menghadapi Dharma Pongrekun dan Kun Wardana.
Hal itu merujuk pada keputusan KPU DKI Jakarta yang menetapkan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana memenuhi syarat untuk maju pada Pilkada Jakarta 2024.
“Kami mengeluarkan surat keputusan KPU DKI Jakarta tentang pemenuhan syarat dukungan pasangan calon perseorangan,” kata Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata di Jakarta, Selasa (20/8).
BACA JUGA: 3 Langkah Cepat Melipat Baju ala Ridwan Kamil untuk Anak Kos
Sebelumnya, 12 partai politik secara resmi menandatangani piagam dukungan untuk mengusung Ridwan Kamil-Suswono sebagai bakal pasangan calon pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta 2024.
Partai tersebut adalah Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera, Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional, Partai Garuda, Partai Gelora, Partai Perindo, dan Partai Persatuan Pembangunan.
Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan terdapat pengurangan dukungan bagi pasangan calon sebanyak 403 dukungan yang tidak memenuhi syarat (TMS).
“Dukungan dikurangi 403, tidak memenuhi syarat. Jadi total dukungan kepada calon perseorangan 677.065, sebelumnya 677.468,” katanya.
Jumlah tersebut masih masuk dalam syarat pencalonan pada Pilkada DKI Jakarta 2024. Karena itu, pasangan calon perseorangan itu sudah memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri.
Dharma Pongrekun dan Kun Wardana sudah menghadiri rapat pleno penetapan pasangan calon perseorangan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta pada Senin (19/8). “Saya serahkan kepada Tuhan. Bukan masalah percaya diri, tapi saya percaya kepada Tuhan,” kata Dharma Pongrekun.