TENTANGKITA.CO, JAKARTA – BPJS mengingatkan ada beberapa syarat agar masyarakat dapat memanfaatkan pelayanan kesehatan secara maksimal dan menyeluruh.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengingatkan seluruh peserta JKN agar menjaga staus keaktifan kepesertaan JKN. Salah satu upayanya, khususnya segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), jangan lupa membayar iuran kepesertaan JKN sebelum tanggal 10 setiap bulannya.
“Kami kembali mengingatkan untuk selalu disiplin dalam membayar iuran sebelum tanggal 10 setiap bulannya,” ujar kata Rizzky melalui siaran pers Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Jumat (9/8).
Dengan pembayaran iuran yang tepat waktu, maka peserta JKN bisa mengakses pelayanan kesehatan di seluruh fasilitas kesehatan.
Pembayaran iuran JKN secara rutin sebelum tanggal 10 setiap bulannya bagi peserta segmen PBPU atau peserta mandiri merupakan salah satu kewajiban yang harus dilakukan oleh peserta JKN.
BACA JUGA: Marak Penipuan, BPJS Kesehatan Sarankan Aplikasi Ini
Kewajiban ini perlu dilakukan untuk menjaga status kepesertaan tetap aktif sehingga dapat digunakan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan secara optimal di fasilitas kesehatan.
“Apabila peserta memiliki tunggakan iuran bahkan hingga durasi yang panjang, dikhawatirkan akan semakin memberatkan peserta. Namun, Jika iuran dibayar rutin tiap bulan, tentu
tidak akan memberatkan pembayaran tunggakan saat peserta sakit dan bisa cepat tertangani di fasilitas kesehatan.”
Rizzky menjelaskan, peserta yang telat melakukan pembayaran iuran, bisa berdampak terhadap status keaktifan peserta.
Status kepesertaan akan dinonaktifkan sementara dan peserta wajib melunasi pembayaran iuran apabila ingin menggunakan kartu kepesertaannya tersebut untuk mengakses layanan di fasilitas kesehatan.
“Jika status kepesertaan nonaktif, peserta harus membayar tunggakan iuran terlebih dahulu untuk mengaktifkan kembali status kepesertaannya. Jika sudah dibayarkan, peserta baru bisa mengakses layanan kesehatan,” tambah Rizzky.
Namun, kata Rizzky, ada yang harus menjadi perhatian. Apabila peserta terdapat tunggakan iuran, maka akan muncul denda pelayanan rawat inap yang harus dibayarkan sesuai Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.
Apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali, peserta wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk satu kali rawat inap tingkat lanjutan yang diperolehnya.
”Untuk itu, kami tegaskan kembali denda ini hanya berlaku jika peserta JKN harus menjalani rawat inap di rumah sakit.”
Untuk layanan di FKTP maupun rawat jalan di RS tidak dikenakan denda. Dengan demikian, BPJS mengimbau peserta untuk tidak terlambat membayar iuran agar terhindar dari denda ini.
Kemudahan Pembyaran Iuran BPJS
Demi kemudahan peserta dalam melakukan pembayaran, BPJS Kesehatan menghadirkan
beragam inovasi yang bisa dimanfaatkan peserta untuk melakukan pembayaran iuran.
Hingga saat ini, BPJS Kesehatan juga telah bekerja sama dengan lebih dari 960 ribu kanal pembayaran, mulai dari mitra perbankan, e-commerce/fintech, retail merchant hingga dompet digital.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga menghadirkan layanan autodebit. Layanan autodebit bisa menjadi solusi bagi peserta mandiri BPJS Kesehatan agar terhindar dari risiko lupa bayar yang
berdampak pada kenonaktifan status peserta. Dengan layanan autodebit, nantinya secara otomatis langsung terdebit dari rekening peserta yang didaftarkan.
“Saat ini, pendaftaran autodebit BPJS Kesehatan bisa melalui Aplikasi Mobile JKN. Dengan mengaktifkan layanan tersebut, peserta diharapkan tidak akan lupa atau menunggak iuran bulanan, karena pembayaran dilakukan secara otomatis pada tanggal yang telah ditentukan,” tutup Rizzky.