TENTANGKITA, JAKARTA – Apa saja syarat untuk bisa ikut vaksinasi dosis ketiga atau disuntik vaksin booster banyak ditanyakan warga.
Oh ya, menurut rencana, Pemerintah akan mulai merilis pemberian vaksin booster atau vaksinasi dosis ketiga mulai 12 Januari 2022.
Saat ini tengah disiapkan peraturan yang akan menjadi dasar hukum pelaksanaan pemberian vaksin booster atau vaksinasi dosis ketiga termasuk syarat dan ketentuannya.
Secara umum sih, kalau mengikuti rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO), syarat utama peserta vaksinasi dosis ketiga atau vaksin booster berusia di atas 18 tahun.
Nah, keterangan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin secara lebih rinci menjelaskan tentang syarat penerima vaksin booster sebagai berikut:
- Warga dengan usia 18 tahun ke atas
- Penerima vaksin booster sudah mendapatkan suntikan dosis kedua minimal 6 bulan;
- Vaksin booster diberikan kepada kabupaten/kota yang mencatatkan capaian vaksinasi dosis pertama 70 persen dan dosis kedua 60 persen.
“Kami identifikasi ada sekitar 21 juta sasaran di bulan Januari yang sudah masuk ke kategori ini,” ujar Menkes Budi Sadikin dalam keterangannya di Kantor Presiden, Jakarta, pada Senin, 3 Januari 2022, seusai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo.
- Info Terbaru Jadwal Pencairan KJP Plus Januari 2022 dari P4OP
- KJP Plus Januari 2022 Kapan Cair? Simak Penjelasan Resmi UPT P4OP Jakarta
Omicron Serang Bagian Atas Tubuh, Beda dengan Varian Lain yang Mengenai Paru-paru
Terkait dengan butir ketiga, menurut Menkes Budi Sadikin, saat ini sudah ada 244 kabupaten kota yang sudah memenuhi kriteria.
STOK VAKSIN BOOSTER
Saat ini, kata Menkes Budi Sadikin, pemerintah telah mengamankan stok vaksin booster sekitar 113 juta dosis vaksin dari total kebutuhan sebanyak 230 juta dosis.
Untuk jenis vaksin yang akan digunakan, akan diputuskan setelah adanya rekomendasi dari Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Jenis booster-nya nanti akan kita tentukan ada yang homolog atau jenisnya sama, ada yang heterolog jenis vaksinya berbeda. Ya mudah-mudahan nanti akan bisa segera diputuskan tanggal 10 sudah keluar rekomendasi dari ITAGI dan BPOM,” tuturnya.
Pada kesempatan tersebut, Menkes kembali mengingatkan untuk terus mempercepat vaksinasi dan menghabiskan stok vaksin dosis pertama dan kedua yang telah tersedia, terutama bagi provinsi yang belum mencapai target capaian vaksinasi.
“Kemarin di akhir tahun baru yang perlu masih di kejar adalah Kalimantan Barat, Sumatera Barat, Aceh, Sulawesi Barat, Maluku, Papua Barat dan Papua. Itu adalah provinsi-provinsi yang belum sampai 70 persen dosis pertama,” ucap Menkes.
Pemerintah juga menyiapkan 3 opsi terkait program vaksinasi dosis ketiga atau vaksin booster yaitu melalui:
- program pemerintah
- penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan,
- mandiri alias berbayar.
Penyakit Diabetes Melitus: Penyebab, Tanda, Gejala dan Cara Pengobatan
Demikian informasi tentang rencana pemberian dan syarat umum penerima vaksin booster atau vaksinasi dosis ketiga, silakan ditunggu sampai dengan 12 Januari 2022.