Jumat, 22 November 2024

Tahun Lalu Sih Tanggal 5, Kapan Jadwal KJP Januari 2022 Cair?

Para pemegang Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus tengah menunggu informasi kapan bantuan periode Januari 2022 akan cair.

Hot News

TENTANGKITA, JAKARTA – Para pemegang Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus tengah menunggu informasi kapan jadwal bantuan periode Januari 2022 akan cair.

Mengacu penyaluran tahun lalu, pencairan KJP Plus Januari berlangsung pada tanggal 5. Namun, sampai saat ini, belum ada informasi resmi tentang kapan pencairan KJP Januari 2022.

Berikut ini daftar pencairan KJP Plus pada tahun lalu:

  • Januari: 5 Januari
  • Februari: 5 Februari
  • Maret: 5 Maret
  • April: 5 April
  • Mei: 11 Mei
  • Juni: 11 Juni
  • Juli: 16 Juni
  • Agustus: 13 Agustus.
  • September: 14 September
  • Oktober: 14 Oktober
  • November: 26 November
  • Desember: 8 Desember

Secara pembukuan, dana KJP Plus Januari bahkan sampai April 2022 sudah dimutasi ke rekening para penerima bantuan.

Namun, para penerima manfaat belum dapat menarik dana KJP Plus untuk periode Januari 2022. Kalau sempat mengambil sebelum waktunya, kartu ATM Bank DKI yang bersangkutan bisa diblokir.

Menurut keterangan Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan (Disdik) DKI, saat ini pencairan KJP Plus Januari 2022 masih dalam proses.

TENTANG KJP: Info Terbaru Jadwal Pencairan KJP Plus Januari 2022 dari P4OP

Penyakit Diabetes Melitus: Penyebab, Tanda, Gejala dan Cara Pengobatan

Melalui akun Instagram-nya, upt.p4op, P4OP menyarankan warga memonitor terus publikasi dari media sosial P4OP dan Disdik DKI Jakarta.

Selamat siang. Pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2021 bulan Januari saat ini masih dalam proses pencairan. Mohon ditunggu informasi pencairannya yang akan dipublikasikan melalui akun media sosial P4OP dan Dinas Pendidikan. Mohon ditunggu.

Begitu informasi yang dirilis oleh Instagram upt.p4op tentang kapan jadwal pencairan KJP Plus Januari 2022 akan dilakukan.

Kalau melihat pencairan bantuan pada Desember, ada kemungkinan jadwal KJP Plus Januari 2022 cair mulai tanggal 8 Januari.

Pasalnya, pada Desember 2021, bantuan KJP Plus cair mulai tanggal 8 bulan tersebut. Berdasarkan informasi Instagram upt.p4op, akan ada jeda sekitar 30 hari dalam pencairan KJP Plus di bulan selanjutnya.

BACA DEH  Pneumonia Ancaman Serius bagi Anak-Anak, Kematian Terjadi Setiap 43 Detik

TENTANG KJP: Jadwal Pencairan KJP Januari 2022: Intip ATM Beberapa Hari ke Depan

KJP PLUS TAHAP 2 TAHUN 2021

Penyaluran KJP Plus tahap 2 tahun 2021, dari November 2021 sampai dengan April 2022, memang sedikit berbeda dengan pencairan tahap 1 tahun 2021 (Mei—Oktober 2021).

Pada penyaluran tahap 2 tahun 2021, dana KJP Plus sampai dengan April 2022  sudah dipindahbukukan atau dimutasi ke rekening Bank DKI para penerima.

Pada 26 November sudah dilakukan pemindahbukuan atau mutasi bantuan KJP Plus untuk periode November dan Desember 2021, dan Januari 2022.

Selanjutnya, pada 22 Desember sudah dilakukan mutasi untuk KJP Februari dan Maret 2022.

“Mohon diperhatikan dana yang dapat digunakan pada bulan Desember hanya dana sebesar 1 bulan yaitu untuk:

  • SD/sederajat Rp250.000
  • SMP/sederajat/PKBM Rp300.000
  • SMA/sederajat Rp420.000,
  • SMK sebesar Rp 450.000.

Sisa dananya untuk digunakan pada bulan berikutnya.”

Demikian penjelasan dari Instagram P4OP tentang tata cara pencairan KJP Plus tahap 2 tahun 2021 termasuk periode Januari.

Pencairan KJP Plus Januari 2022 termasuk penyaluran tahap 2 tahun 2021 yang berlangsung selama November 2021 sampai April 2022.

Sementara itu, penyaluran KJP Plus tahap 1 tahun 2021 berlangsung untuk periode April—Oktober 2021

TENTANG KJP PLUS

Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus merupakan program strategis Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses kepada warga DKI Jakarta usia sekolah 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu, agar dapat menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun atau Program Peningkatan Keahlian yang Relevan.

Berdasarkan Pergub No. 4 Tahun 2018 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Pergub No. 46 Tahun 2020, terdapat beberapa tujuan KJP Plus, antara lain:

  • Mendukung terselenggaranya wajib belajar 12 tahun.
  • Meningkatkan akses layanan pendidikan secara adil dan merata.
  • Menjamin kepastian mendapatkan layanan pendidikan.
  • Meningkatkan kualitas hasil pendidikan.
  • Menumbuhkan motivasi bagi peserta didik untuk meningkatkan prestasi.
  • Menarik anak tidak sekolah agar kembali mendapatkan layanan pendidikan di sekolah atau kursus dan pelatihan.
BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

Keunggulan KJP Plus

  • Sasaran program ini adalah warga berusia 6-21 tahun baik yang sudah bersekolah maupun Anak Tidak Sekolah (ATS);
  • Besaran dana yang diterima semakin besar berdasarkan masing-masing jenjang;
  • Dana yang diberikan digunakan untuk ongkos dan uang saku (tunai), serta perlengkapan sekolah (nontunai);
  • KJP Plus menyediakan Program Bridging, yakni siswa Kelas XII mendapat tambahan dana Rp 500.000 buat persiapan ujian masuk Perguruan Tinggi Untuk SMA atau Biaya Sertifikasi Profesi Untuk SMK;
  • Penerima KJP Plus tidak hanya mendapatkan dana pendidikan, namun fasilitas pendukung lainnya, seperti naik Transjakarta gratis, masuk Ancol gratis, harga pangan murah, masuk museum gratis, serta masuk Monas dan Ragunan gratis.

Persyaratan KJP Plus

Ada dua kategori untuk mendaftar KJP Plus, yaitu umum dan Kartu Pekerja/JakLingko. Berikut ini persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan diri sebagai calon penerima KJP Plus tahun 2020:

Kategori Umum

  • Terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Formal atau Non Formal;
  • Terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) dan/atau sumber data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur (Kepgub);
  • Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM);
  • Berdomisili dan tercatat dalam Kartu Keluarga Provinsi DKI Jakarta.

Kategori Kartu Pekerja/JakLingko

  • Terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Formal atau Non Formal;
  • Memiliki Kartu Pekerja/Jaklingko;
  • Berdomisili dan tercatat dalam Kartu Keluarga Provinsi DKI Jakarta.

Demikian informasi tentang pencairan KJP Plus periode Januari 2022. Pantau terus media sosial milik P4OP dan Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Pekan Ke-12 Liga Inggris Sabtu (23/11): Arsenal v Nott’m Forest

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Pekan ke-12 Liga Inggris pada Sabtu (23/11) akan menghadirkan sejumlah laga di antaranya tiga tim peringkat...