TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Pasok Narkoba –antara lain sabu dan tembakau sintetis— oleh bandar ke konsumen atau perantara menggunakan pengiriman jasa online.
Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Sutrisno mengungkapkan petugasnya menangkap dua orang tersangka berinisial IS (29) alias T dan IS (32) alias B di Kembangan, Jakarta Barat, Selasa (16/7). T dan B disangkakan dengan pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk ancaman hukuman 20 penjara maksimal seumur hidup.
“Bandar narkoba mengedarkan barangnya melalui jasa pengiriman untuk mengelabui petugas dan pihak terkait,” ujarnya dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (24/7).
Menurut Kapolsek pengiriman narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis (sinte) itu diselipkan dalam bungkus paket berisi batu. “Paket itu komuflase. Pengiriman melalui jasa pengiriman itu seolah-olah paket suku cadang kendaraan.” tuturnya.
BACA JUGA: Indonesia Saat Ini Dalam Kondisi Darurat Narkoba
Jadi, kata dia, pengiriman lewat ‘online’ itu dengan modus seolah-olah barang ini [narkotika] itu sparepart atau suku cadang kendaraan.”Tapi di dalamnya ada batu sehingga berat,” katanya.
Setiap bungkus paket terdapat beragam narkotika dengan berat yang berbeda-beda.Ada paket lima gram, sepuluh gram, 15 gram dan 25 gram. “Pengiriman sesuai pesanan. Dikirim lewat paket titipan kilat,” ujar Sutrisno.
Polisi menyita beberapa barang bukti:
- 872 gram sabu
- 796 gram tembakau sintetis
- Tiga buah timbangan elektrik
- Sembilan botol diduga cairan sintetis
- 10 plastik klip
- Dua baskom aluminium.
BACA JUGA: Pemasok Narkoba ke Amar Zoni Ditangkap, Polisi Dalami Paket Ganja
Pemasok bahan baku produksi narkotika itu berinisial IL sekaligus pemodal dan mengajarkan T dan B membuat narkotika. “Dari pengakuan pelaku, ada yang mendidik tapi sekarang lagi DPO. Inisialnya IL atau AJ. Dia yang memberi modal dan mendidik T dan B. Kami minta bantuan Polres, Kasat Narkoba,” kata Sutrisno.