Kamis, 26 Desember 2024

Dinas Dukcapil DKI Siapkan 8,3 Juta Blanko KTP Elektronik Daerah Khusus Jakarta (DKJ)

Pelaksanaan perubahan KTP DKI menjadi KTP DKJ yang diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi DKJ bakal berjalan secara bertahap.

Hot News

TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta bakal mendistribusikan sekitar 8,3 juta blanko Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menyusul perubahan status Jakarta yang tidak lagi menyandang status Ibu Kota Negara.

Pendistribusian 8,3 juta blanko KTP-el DKJ bakal dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta.

Selanjutnya, menurut Kepada Dinas Dukcapil, Budi Awaluddin, pendistribusian KTP-el DKJ bakal berjalan setelah terbit Keputusan Presiden (Keppres) mengenai perpindahan ibukota negara.

Selain itu, katanya, pendistribusian KTP-el Daerah Khusus Jakarta tidak menunggu program penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik warga yang tidak tinggal Jakarta tuntas.

“Tidak nunggu penonaktifan, tapi setelah Keputusan Presiden terkait pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur terbit kami bisa langsung lakukan. Ketersediaan blanko KTP-el DKJ sudah aman. Jadi sedang nunggu Keppresnya untuk kemudian didistribusikan,” ujar Budi Awaluddin pada Jumat 19 Juli 2024.

Dalam pelaksanaannya, warga Jakarta cukup membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) ketika mengganti KTP DKI menjadi KTP DKJ ke kantor Dukcapil terdekat.

Pelaksanaan perubahan KTP DKI menjadi KTP DKJ yang diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi DKJ bakal berjalan secara bertahap.

Menurut Kepala Dinas Dukcapil DKI, warga bisa sekaligus melakukan perubahan administrasi kependukukan bersamaan dengan pergantian KTP-el.

“Untuk penggantian KTP DKI Jakarta ke DKJ akan dilakukan secara bertahap. Pergantian akan diikuti dengan pergantian atas permohonan masyarakat seperti KTP hilang atau rusak,” katanya seperti dilansir laman beritajakarta.id.

Budi mengatakan warga tidak perlu menyesuaikan dokumen ke DKJ jika dokumen kependudukan sudah dicetak sebelum Keppres terbit.

“Untuk dokumen pencatatan sipil yang dicetak sebelum terbitnya keppres perubahan DKI Jakarta menjadi DKJ Jakarta maka tidak perlu melakukan penyesuaian atau perubahan dokumennya,” kata dia.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Jangan Pakai Kantong Plastik, Larangan Kian Merebak

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Pengusaha dilarang menggunakan kantong plastik. Ini bukan seruan. Namun, lebih dari itu, pernyataan itu adalah larangan.Awalnya,...