TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Menurut situs pemantau kualitas udara IQAir, udara Kota Jakarta, Jumat (19/7) berada di peringkat kedelapan daftar kota dengan tingkat polusi paling tinggi.
Konsentrasi PM2.5 di Jakarta saat ini 9.8 kali nilai panduan kualitas udara tahunan WHO. Particulate Matter (PM2.5) adalah partikel udara yang berukuran lebih kecil dari atau sama dengan 2.5 µm (mikrometer).
Pengukuran konsentrasi PM2.5 menggunakan metode penyinaran sinar Beta (Beta Attenuation Monitoring) dengan satuan mikrogram per meter kubik (µm/m3). Pemantauan PM2.5 yang dilakukan oleh BMKG ini baru dimulai sejak tahun 2020.
Rangking kota langsung
Kota dengan polusi udara tinggi (AQI)
- 1.Kinshasa, Kongo – Kinshasa 181
- 2. Lahore, Pakistan 166
- 3, Delhi, India 158
- 4.Cairo City, Mesir 151
- 5. Addis Ababa, Etiopia 139
- 6. Accra, Ghana 137
- 7. Manama, Bahrain 134
- 8. Jakarta, Indonesia 134
- 9. Dubai, Uni Emirat Arab 128
- 10. Doha, Qatar 107
BACA JUGA: Kualitas Udara di Jakarta Menurut IQAir: BURUK
BACA JUGA: Awas, Kualitas Udara Kota Jakarta Sabtu (1/6) Terburuk Di Dunia
Dengan posisi itu, kualitas udara di Jakarta pada Jumat ini masuk kategori tidak sehat bagi kelompok sensitif. Artinya dapat merugikan manusia ataupun kelompok hewan yang sensitif atau bisa menimbulkan kerusakan pada tumbuhan ataupun nilai estetika.
Rekomendasi Kesehatan
Kurangi aktivitas outdoor | |
Tutup jendela anda untuk menghindari udara luar yang kotor Dapatkan monitor udara | |
Kelompok sensitif sebaiknya memakai masker di luar Dapatkan Masker | |
Nyalakan penyaring udara DAPATKAN PENJERNIH UDARA |
Sementara dari data yang sama, kota dengan kualitas udara terburuk di dunia urutan pertama yaitu Kinshasa (Kongo) di angka 181, urutan kedua, yaitu Lahopre (Pakistan), di angka 166, urutan ketiga Delhi (India) di angka 158, keempat Kairo (Mesir), dan kelima Addis Ababa (Etiopia) di angka 139.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono telah menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara sebagai kebijakan untuk mempercepat penanganan polusi udara.