TENTANGKITA.CO, JAKARTA – ‘Tunggakan’ Bansos –KLJ, KAJ, KPDJ– Pemprov DKI terhadap warga Jakarta terus membesar. Kini, hingga Kamis (13/6), total tunggakan itu sudah enam bulan yang per orang sebesar Rp1,8 juta.
Pasalnya, sejak Januari hingga Februari 2024, Pemprov DKI belum kunjung menyalurkan bantuan sosial (Bansos) pemenuhan kebutuhan dasar (PKD) seperti KLJ, KAJ, dan KPDJ periode Janauri-Februari [Tahap 2], Maret, April, Mei dan Juni 2024.
Untuk Januari-Februari penyaluran dilakukan dua tahap. Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta mencairkan bantuan sosial (KLJ, KPDJ, dan KAJ) tahun 2024 untuk 2 bulan. Pencairan dilakukan dalam 2 tahap. Tahap I dicairkan pada 01 Maret 2024, untuk tahap 2 akan dilakukan setelah verifikasi dan validasi selesai dilaksanakan dan hingga kini belum disalurkan.
Besaran dana Per Bansos/Bulan/Orang
- KLJ : Rp300.000/bulan/ orang
- KAJ: Rp300.000/bulan/orang
- KPDJ: Rp300.000/bulan/orang.
Adapun target penerima bansos PKD tahun 2024 sebanyak 219.252 orang. Dari target tersebut, total jumlah data penerima bansos PKD yang dinyatakan layak sebanyak 194.067 orang.
- KLJ: 149.549 orang
- KPDJ: 18.033 orang
- KAJ: 26.485 orang)
BACA JUGA
- Pencairan KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 2 [Januari-Februari] – Juni 2024 Kapan, Ini Yang Ditunggu
- Bansos KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 2 – Juni 2024 Tunggu Proses Administrasi
Dalam siaran persnya, Kamis (30/5), Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta akan melakukan top up dana kepada penerima eksisting Tahap I selama empat bulan. Kemudian, Bank DKI juga akan mendistribusikan kartu ATM bagi penerima manfaat baru, yang akan dilakukan dua kali pemanggilan pada hari kerja dan akhir pekan, mulai minggu keempat bulan Juni 2024 sampai dengan minggu kedua bulan Agustus 2024.
Penerima manfaat eksisting Tahap II dan penerima manfaat baru akan menerima top up dana berdasarkan laporan hasil pendistribusian dari Bank DKI untuk enam bulan, mulai Januari sampai dengan Juni 2024.
Kemudian, dalam infonya melalui instagram Dinsosdkijakarta, juga sudah dikatakan: “Hai Kawan Sosial, verifikasi dan validasi telah dilaksanakan. Pencairan Bansos Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) KLJ, KPDJ, dan KAJ menunggu proses administrasi yang masih dilakukan. Terimakasih.”
Untuk yang sudah tercatat sebagai penerima KLJ, KAJ, dan KPDJ silakan akses ke laman siladu.jakarta.go.id.
“Silahkan untuk melakukan pengecekan kembali melalui situs siladu situs ini digunakan untuk mengetahui DTKS yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Sosial RI, bukan data pendaftaran baru,” tulis akun Instagram @dinsosdkijakarta.