Kamis, 21 November 2024

KJP Plus Mei – Juni 2024 Belum Cair, Jangan-jangan Memang Sudah Tidak Jadi Penerima, Simak Sebabnya  

Hot News

TENTANGKITA.CO, JAKARTA – KJP Mei – Juni 2024 belum juga cair, simak aturan yang bisa membuat seorang siswa tidak lagi menjadi penerima bantuan pendidikan ini, atau dicoret

Kartu Jakarta Pintar atau KJP adalah program bantuan dari Pemprov Jakarta untuk meningkatkan akses pendidikan warganya hingga jenjang SMA/SMK. 

Bantuan diberikan dalam bentuk uang tunai yang bisa dibelanjakan untuk kepentingan siswa, mulai dari uang saku, buku, pakaian hingga makanan bergizi.

Penerima manfaat program ini adalah warga Jakarta yang tidak mampu. 

Para penerima juga harus memenuhi syarat-syarat tertentu

Syarat Penerima KJP Plus 

  • Peserta didik harus berusia minimal 6 tahun dan maksimal 21 tahun
  • Terdaftar di Satuan Pendidikan Negeri atau Swasta di Provinsi DKI Jakarta.
  • Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK): Peserta didik harus memiliki NIK dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta.

Kriteria khusus 

  • Masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
  • Anak Panti Sosial
  • Anak dengan disabilitas atau berasal dari keluarga penyandang disabilitas
  • Anak dari pengemudi Jaklingko yang mengoperasikan Mikrotrans
  • Anak dari keluarga penerima Kartu Pekerja Jakarta, dan mereka yang pernah tidak bersekolah (ATS) namun kembali meraih pendidikan. 

Jika kamu sebelumnya adalah penerima KJP Plus hingga April 2024 dan kini pada Mei dan Juni belum mendapatkan transferan, perlu waspada dan mawas diri. 

Ini karena peserta program KJP Plus juga bisa dicoret atau tidak menerima lagi.

Beberapa sebab siswa tidak lagi menjadi peserta KJP Plus  

  • Diketahui dalam satu Kartu Keluarga siswa penerima, ada anggota keluarga yang menjadi ASN, TNI/Polri atau pegawai BUMN.
  • Orang tua sudah dinyatakan= sejahtera 
  • Alamat domisili siswa tidak ditemukan, sehingga tidak bisa validasi data 
  • Orang tua siswa punya harta bergerak dan aset besar.
  • Orang tua siswa punya penghasilan tetap dan gaji di atas UMK Jakarta.
  • Data dalam DTKS penerima atau orang tua siswa tidak cocok dengan Dukcapil.
  • Siswa  meninggal dunia.
  • Pindah domisili sekolah ke luar Jakarta.
  • Siswa sudah tidak mendapatkan rekomendasi  Musyawarah Kelurahan terkait kelayakan siswa penerima bansos KJP Plus Tahap I tahun 2024. 
BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

Satu lagi sebab siswa tidak lagi menerima KJP Plus adalah siswa terlibat tawuran. 

 

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Dunia FIFA 2026: Ini Syarat Indonesia Lolos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Peluang Indonesia menjadi  satu dari dua negara di Grup C yang lolos  dari babak ketiga Kualifikasi...