Sabtu, 5 Oktober 2024

BKN Umumkan Batas Usia Pensiun PNS, Cek Di Sini

Penerapan BUP bagi seorang PNS dilihat berdasarkan jenis dan jenjang jabatan yang dimiliki dan tidak serta-merta berlaku secara umum dan menyeluruh.

Hot News

TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Anda Pegawai Negeri Sipil (PNS)? Simak pengumuman batas usia pensiun (BUP) yang ditetapkan  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Dalam keterangan pers di website BKN, Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengatakan dalam PP itu disebutkan PNS yang telah mencapai BUP diberhentikan dengan hormat dengan ketentuan BUP sbb:

  • 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi, Pejabat Fungsional Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Pejabat Fungsional Keterampilan, termasuk Peneliti dan Perekayasa Ahli Pertama dan Muda;
  • ⁠60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi, Pejabat Fungsional Madya;
  • ⁠65 (enam puluh lima) tahun bagi Pejabat Fungsional Ahli Utama.

BACA JUGA

Di samping itu, terkait PNS yang menduduki jabatan fungsional, ada beberapa ketentuan yang ditetapkan dalam UU untuk mengatur BUP jabatan fungsional bidang tertentu. Di antaranya:

  • BUP 60 tahun bagi Guru;
  • BUP 65 tahun bagi Dosen;
  • BUP 70 tahun bagi Pejabat Fungsional Peneliti Ahli Utama, Perekayasa Ahli Utama, serta Guru Besar (Profesor).

BACA JUGA

Ketetapan BUP bagi sejumlah jabatan fungsional dalam bidang tertentu tersebut diatur lebih lanjut melalui peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

Artinya, penerapan BUP bagi seorang PNS dilihat berdasarkan jenis dan jenjang jabatan yang dimiliki dan tidak serta-merta berlaku secara umum dan menyeluruh.

BACA DEH  Pinjol Ilegal Kian Marak, Kerugian Konsumen Rp112,73 Miliar
Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Mengenang Buya Syakur, Begini Pesan Cinta Kasihnya

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Ingat almarhum KH Buya Syakur? Pria kelahiran 17 Januari 1948 dan meninggal 17 Januari 2024,  dikenal...