Jumat, 22 November 2024

Minyak Makan Merah, Peluang Bisnis Menggiurkan, Begini Prosedur Bikin Pabriknya

Hot News

TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Minyak makan merah sedang naik daun, karena dianggap sebagai alternatif yang lebih sehat dari minyak goreng konvensional. 

Fakta kandungan nutrisi minyak makan marah atau refined palm oil cukup lengkap dan penting untuk tubuh. 

Menurut laman Kementerian Pertanian, dalam minyak makan merah ini masih terdapat kandungan senyawa fitonutrien yang meliputi karoten (sumber vitamin A)  tokoferol dan tokotrienol sebagai vitamin E, dan squalene. 

Karena kandungan inilah, minyak makan merah berfungsi sebagai bahan pangan anti-stunting.

Selain itu, minyak ini juga mengandung asam oleat dan asam linoleat, kandungan yang  berfungsi dalam pembentukan dan perkembangan otak, serta metabolisme pada anak. 

Minyak ini bisa digunakan sebagai bahan tumis, salad dressing, bahan baku margarine dan shortening, dan sebagainya.

Minyak makan merah adalah produk minyak sawit atau CPO yang diekstrak tanpa proses pemurnian yang intensif. 

Jadi tidak dilanjutkan dengan proses pemurnian lanjut atau bleaching, yang menghasilkan minyak goreng dengan warna yang cenderung kuning jernih.

Karena itu, minyak makan merah berwarna terang mencolok dan beraroma kuat. 

Warna merah tua yang mencolok memang pada dasarnya adalah warna kelapa sawit yang merah tua. 

Bagaimana Mendirikan Pabrik Minyak Makan Merah? 

Ternyata pabrik minyak makan merah bisa dimiliki oleh koperasi. Hingga kini sudah ada beberapa koperasi yang menjalankan proyek percontohan pembuatan minyak makan merah, yaitu: 

  • Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara; 
  • Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara; 
  • Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara. 

Pemerintah juga sudah mengeluarkan aturan tentang tata kelola minyak makan mentah berbasis koperasi, yaitu PermenKopUKM No 5/2023. 

Saat ini, pabrik minyak makan merah hanya boleh dikelola oleh koperasi dengan berbagai kriteria, antara lain: 

  • Punya status sebagai badan hukum koperasi
  • Punya Nomor Induk Koperasi;
  • Memiliki Nomor Induk Berusaha;
  • Sudah melakukan Rapat Anggota Tahunan paling sedikit 1 (satu) tahun terakhir;
  • Sektor riil bidang perkebunan
  • Anggotanya pekebun kelapa sawit. 

Jika merasa memenuhi kriteria tersebut, maka bisa mengajukan usulan pada MenkopUKM, dengan lampiran:

Surat dukungan dari Dinas yang membidangi Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di wilayah pembangunan pabrik minyak makan merah dengan tembusan gubernur dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya;

  1. Proposal pengelolaan pabrik minyak makan merah terdiri atas:
  2. Profil koperasi sebagai pengelola paling sedikit memuat struktur organisasi, daftar anggota, luas lahan kebun kelapa sawit serta permodalan dan aset; dan
  3. Rencana pengelolaan pabrik minyak makan merah terdiri atas:
  • aspek teknis atau operasional terkait dengan pemenuhan standar mutu baik proses maupun hasil produk;
  • aspek manajemen; dan
  • aspek keuangan
  1. Legalitas koperasi terdiri atas:
  2. Salinan akta pendirian dan/atau perubahan anggaran dasar; dan
  3. Salinan keputusan pengesahan badan hukum koperasi,
  4. Salinan Nomor Induk Berusaha sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia; dan
  5. Pakta integritas pengelolaan pabrik.

Selain melampirkan persyaratan tersebut, koperasi yang mengusulkan juga harus menunjukan bukti penguasaan lahan, yakni:

  • Surat perjanjian atau nota kesepahaman mengenai penggunaan atau pemanfaatan lahan antara koperasi dan PTPN III (Persero) atau anak perusahaan PTPN III (Persero) dengan luasan paling sedikit 5.000 meter persegi untuk periode penggunaan atau pemanfaatan lahan paling singkat selama 30 tahun; dan
  • Surat pernyataan dari PTPN III (Persero) atau anak perusahaan PTPN III (Persero) yang memberikan persetujuan kepada koperasi untuk menggunakan atau memanfaatkan lahan milik PTPN III (Persero) atau anak perusahaan PTPN III (Persero) untuk pembangunan Pabrik Minyak Makan Merah.

Setelah semua berkas selesai, pemerintah akan melakukan verifikasi, terutama pada keabsahan dokumen.  

Setelah itu, tim juga akan memberikan rekomendasi sesuai dengan kriteria pengelola pabrik, baru setelah itu hasil-hasil ini akan disampaikan pada Direktur Utama PTPN III (Persero). 

Jika semua sudah disetujui, tahap berikutnya adalah menyusun Detailed Engineering Design (DED), rincian biaya, dan laporan perkembangan pembangunan. 

 

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Dunia FIFA 2026: Ini Syarat Indonesia Lolos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Peluang Indonesia menjadi  satu dari dua negara di Grup C yang lolos  dari babak ketiga Kualifikasi...