Sabtu, 5 Oktober 2024

Ingin Mendirikan Pabrik Minyak Makan Merah? Ini Cara dan Syaratnya

Melansir Permen Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (PermenKopUKM) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Minyak Makan Merah Berbasis Koperasi, pabrik minyak makan merah memang hanya boleh dikelola oleh koperasi.

Hot News

TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Sobat KUKM punya koperasi dan berniat mendirikan pabrik minyak makan merah? Jika iya, kamu harus terlebih dahulu memenuhi beberapa persyaratan untuk mewujudkan niat tersebut.

Seperti yang sudah ditempuh oleh koperasi yang menjalankan proyek piloting di tiga lokasi:

  • Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatra Utara
  • Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatra Utara
  • Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatra Utara.

Melansir Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (PermenKopUKM) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Minyak Makan Merah Berbasis Koperasi, pabrik minyak makan merah memang hanya boleh dikelola oleh koperasi, tulis keterangan di kemenkopukm.go.id.

Itu pun koperasi yang telah memenuhi beberapa kriteria, yaitu:

  • a. Telah disahkan sebagai badan hukum Koperasi
  • b. Memiliki Nomor Induk Koperasi
  • c. Memiliki Nomor Induk Berusaha
  • d. Telah melakukan Rapat Anggota Tahunan paling sedikit 1 (satu) tahun terakhir
  • e. Bergerak di sektor riil bidang perkebunan
  • f. Beranggotakan pekebun kelapa sawit

BACA JUGA

Jika koperasi Sobat KUKM telah memenuhi kriteria tersebut, maka kamu bisa mengajukan surat usulan kepada Menteri Koperasi dan UKM melalui Deputi Bidang Perkoperasian dengan melampirkan:

  • a. Surat dukungan dari Dinas yang membidangi Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di wilayah pembangunan pabrik minyak makan merah dengan tembusan gubernur dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya;
  • b. Proposal pengelolaan pabrik minyak makan merah terdiri atas:

1. Profil koperasi sebagai pengelola paling sedikit memuat struktur organisasi, daftar anggota, luas lahan kebun kelapa sawit serta permodalan dan aset; dan

BACA DEH  Serial UMKM (8): 99% Dunia Usaha di AS Dikuasai Bisnis Kecil

2. Rencana pengelolaan pabrik minyak makan merah terdiri atas:

a) aspek teknis atau operasional terkait dengan pemenuhan standar mutu baik proses maupun hasil produk;

b) aspek manajemen; dan

c) aspek keuangan,

  • c. Legalitas koperasi terdiri atas:

1. Salinan akta pendirian dan/atau perubahan anggaran dasar; dan

2. Salinan keputusan pengesahan badan hukum koperasi,

d. Salinan Nomor Induk Berusaha sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia; dan

e. Pakta integritas pengelolaan pabrik minyak makan merah.

Selain melampirkan persyaratan tersebut, koperasi yang mengusulkan juga harus menunjukan bukti penguasaan lahan, yakni:

a. Surat perjanjian atau nota kesepahaman mengenai penggunaan atau pemanfaatan lahan antara koperasi dan PTPN III (Persero) atau anak perusahaan PTPN III (Persero) dengan luasan paling sedikit 5.000 (lima ribu) meter persegi untuk periode penggunaan atau pemanfaatan lahan paling singkat selama 30 (tiga puluh) tahun; dan

b. Surat pernyataan dari PTPN III (Persero) atau anak perusahaan PTPN III (Persero) yang memberikan persetujuan kepada koperasi untuk menggunakan atau memanfaatkan lahan milik PTPN III (Persero) atau anak perusahaan PTPN III (Persero) untuk pembangunan Pabrik Minyak Makan Merah.

Setelah itu, Deputi Bidang Perkoperasian akan melakukan verifikasi dibantu oleh tim verifikasi terkait usulan peserta penerima program pengelolaan pabrik minyak makan merah.

Tim verifikasi akan melakukan:

  1. Pemeriksaan kelengkapan keabsahan terhadap dokumen usulan.
  2. Memberikan rekomendasi atas kesesuaian kriteria koperasi sebagai pengelola pabrik minyak makan merah.
  3. Hasil rekomendasi ini akan disampaikan kepada Menteri melalui Deputi Bidang Perkoperasian.

Menteri melalui Deputi Bidang Perkoperasian akan menetapkan koperasi pengelola pabrik minyak makan merah. Kemudian, Deputi Bidang Perkoperasian menyampaikan hasil penetapan tersebut kepada Direktur Utama PTPN III (Persero) dengan tembusan Direktur Utama Badan Pengelola Dana.

BACA DEH  BPRS Botani Hattrick Raih Infobank Sharia Recognition

BACA JUGA

Selanjutnya jika sudah disetujui, maka masuk produk berikutnya yaitu melakukan DED alias Detailed Engineering Design, menyampaikan rincian anggaran biaya, dan laporan perkembangan pembangunan. Nantinya, koperasi Sobat KUKM inilah yang akan mengelola pabrik minyak makan merah.

Jika ingin mengetahui informasi lain seputar aturan terkait Koperasi dan UKM lainnya kunjungi:

  • Instagram @kemenkopUKM,
  • YouTube: KemenkopUKM,
  • Call Center 1500 587, 021-5299 2823
  • Whatsapp Center di 0811 1451 587.
Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

1.113 Orang Terlantar Dipulangkan Dari Jakarta Ke Kampung Halaman

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Ribuan orang terlantar dipulangkan ke kampung halamannya dari Jakarta oleh Dinas Sosial DKI Jakarta.Selama periode Januari...