TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Hari ini Senin 3 Desember 2022, di Jakarta para siswa sudah mulai mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen dari kapasitas sekolah untuk pertama kalinya.
Kebijakan ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tertanggal 21 Desember Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
“PTM terbatas dilaksanakan setiap hari. Jumlah peserta didik dapat 100 persen dari kapasitas ruang kelas dengan lama belajar paling banyak enam jam pelajaran per hari,” ujar Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana.
“Protokol kesehatan harus menjadi perhatian utama bagi seluruh warga sekolah,” ujar dia.
Macam-macam perasaan para siswa yang baru mengikuti PTM, tertangkap lewat media sosial Twitter.
“selamat hari Senin semuaaa, semangat yaaa yang sudah PTM 100%, salam dari aku yang masih sesi sch!” ujar akun twitter@schfess
PTM 100% : excited but afraid at the same time, ujar akun @cheezegurlsx
takut bgt sumpah setakut itu kyk many things could go wrong besok, ujar akun @@dasarbaduts
today is the first day of school and ptm 100%, wish me luck bc i’m so nervous @loaadedfries
PTM 100% aren’t you afraid of the new variant of covid, the Omicron variant? Honestly, I’m really scared, especially if one class of 29 people means that there is no social distance, right?! @SKG_Surya
Menurut Dinas Pendidikan Jakarta, meski diberlakukan 100 persen, namun peserta didik diizinkan untuk tidak mengikutinya dengan berbagai alasan salah satunya pertimbangan orang tua.
“Peserta didik yang belum dapat mengikuti PTM terbatas di sekolah dengan perimbangan orang tua, dapat memberikan keterangan ke pihak sekolah dan akan tetap mendapatkan layanan pembelajaran secara daring sera hak penilaian.”
Syarat PTM 100 persen menurut Dinas Pendidikan Jakarta
- Captain vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan 80 persen
- Caption vaksinasi dosis 2 pada masyarakat lansia lebih besar dari 50 persen
- Vaksinasi peserta didik terus berlangsung sesuai ketentuan
- Dapat dijalankan dengan jumlah peserta didik 100 persen dari kapasitas ruang kelas maksimal 6 jam sehari
- Menjalankan protokol Kesehatan
Selain itu Dinas pendidikan berkolaborasi dengan dinas kesehatan melaksanakan active case finding (ACF) melacak kasus secara aktif untuk mencegah penularan covid-19 di lingkungan sekolah
Jika ada warga sekolah yang terpapar Covid-19
- Satuan pendidikan ditutup selama 5 hari (pembelajaran secara daring)
- Satgas covid selolag berkoodrinasi dengans Satgas covid-19 kelurahan dan fasilitas Kesehatan tersekat untuk penyemprotan disinfektan termasung tracing warga sekolah yang terkontak erat