TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Total rapel dana Bansos KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 2 [Januari-Februari], Maret, April, dan Mei 2024 yang diprediksi bakal cair pada bulan ini [Mei 2024] mencapai Rp70.433.550.000 dan akan dibagikan kepada 48.735 orang.
Dana Bansos Tahap 2, Maret, April, dan Mei 2024 Yang Bakal Disalurkan [per orang Rp1,5 juta]
KAJ | 1.977 | Rp1.500.000 | Rp2.965.500.000 |
KLJ | 40.340 | Rp1.500.000 | Rp60.510.000.000 |
KPDJ | 6.418 | Rp.1500.000 | Rp9.627.000.000 |
Angka itu dikurangi jumlah mereka yang menerima pada Tahap 1 [Januari-Februari] 2024 yang disalurkan pada 1 Maret 202.
Jumlah Penerima Bansos Tahap 1 [Januari-Februai] 2024
- KAJ sebanyak 4.800 orang [sisa 1.977 orang]
- KLJ sebanyak 52.135 orang [sisa 40.340 orang]
- KPDJ sebanyak 6.475 orang. [6.418 orang]
Ketentuan Gubernur
Jumlah penerima itu merujuk kepada Keputusan Gubernur DKI No.281 Tahun 2023 tentang Penerima dan Besaran Bantuan Sosial Dalam Rangka Perlindungan Sosial Tahun Anggaran 2023.
Keputusan Gubernur 281 Tahun 2023
Bansos | Orang | Uang/Bulan | Total |
KAJ | 6.777 | Rp.300.000 | Rp.2.033.100.000 |
KLJ | 92.475 | Rp300.000 | Rp27.742.500.000 |
KPDJ | 12.893 | Rp300.000 | Rp3.867.900.000 |
BACA JUGA
- Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 2 Tinggal Tunggu SK Gubernur, Ini Kata Dinsos DKI
- KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 2, Maret, April, Mei 2024 Bisa Rp1,5 Juta, Cek Aja Di Sini
Pertanyaannya, kapan Bansos Tahap 2, Maret, April dan Mei 2024 akan disalurkan? Itu yang menjadi pertanyaan.
Sejauh ini, Dinas Sosial DKI Jakarta, dalam instagram dinassosialdkijakarta dua hari lalu, sudah mengatakan bahwa segera akan dicairkan. Sebab verifikasi dan validasi data sudah tuntas dilakukan.
“Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) KLJ, KPDJ, dan KAJ sedang dalam tahap pembuatan Surat Keputusan (SK) Gubernur Tahap 2, dikarenakan verifikasi dan validasi lapangan baru selesai dilakukan. Untuk Tahap 1, Bansos PKD sudah dicairkan selama 2 bulan bagi penerima eksisting tahun 2023. Terimakasih.”
Pergub Bansos
Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2022 tentang Pemberian Bantuan Sosial Dalam Rangka Pelindungan Sosial bahwa Bansos Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) adalah Bantuan Sosial dalam bentuk uang yang diperuntukkan bagi individu dengan kriteria sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur untuk menunjang biaya pemenuhan kebutuhan dasar.
Program Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) Pemprov DKI Jakarta ini memiliki tiga kategori sasaran yaitu Bansos PKD Lansia, Bansos PKD Penyandang Disabilitas, dan Bansos PKD Anak.
Berikut pada Tabel Jumlah Penerima Bansos Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) Sejak Awal diadakan
Tahun | KLJ | KPDJ | KAJ |
2018 | 29.833 | – | – |
2019 | 40.419 | 7.137 | 1251 |
2020 | 77.524 | 10.293 | – |
2021 | 78.169 | 11.422 | 9.531 |
2022 | 104.448 | 14.230 | 10.553 |
Sumber: Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta Tahun 2022
BACA JUGA
- Sinyal Pencairan KLJ, KAJ, KPDJ Tahun 2024 Pekan Ini Hilang
- Info Pencairan Dana KLJ, KPDJ, KAJ 2024 Cek Di Sini
Penerimaan Bansos Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) Kartu Lansia Jakarta (KLJ) ada sejak tahun 2018, Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) dan Kartu Anak Jakarta (KAJ) sejak tahun 2019, tetapi pada tahun 2020 Kartu Anak Jakarta (KAJ) tidak dianggarkan.
Kemudian jumlah manfaat yang diterima oleh masing-masing kategori sejak awal diadakannya bantuan ini yakni Kartu Jakarta Lansia (KLJ) sebesar 600 ribu, Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) dan Kartu Anak Jakarta (KAJ) sebesar 300 ribu. Namun mulai tahun anggaran 2023, manfaat yang diterima oleh penerima Kartu Lansia Jakarta (KLJ) dipukul rata menjadi 300 ribu.
Kemudian proses penetapan penerima Bansos Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) ditetapkan oleh Keputusan Gubernur (Kepgub) disetiap tahun anggaran dengan pengajuan permohonan dari Bidang Linjamsos Dinas Sosial DKI Jakarta yang didisposisi dari Kepala Dinas Sosial berdasarkan hasil verifikasi data penerima dari Pusdatin Kesos yang kemudian dilakukan musyawarah kelurahan lagi untuk menentukan penerimanya.