TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Pemerintah mewajibkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) kuliner memiliki sertifikasi halal mulai Oktober 2024.
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan konsumen, terutama muslim, dan daya saing produk di pasar global.
Demikian Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan dalam keterangan pers yang diktuip Tentangkita.co, dari kemendag.go.id, Senin (5/5). Hal itu juga berlaku bagi rumah potong hewan, besar maupun kecil.
Mendag mengajak para pelaku usaha rumah potong hewan (RPH) untuk melakukan proses potong hewan, khususnya unggas, sesuai standar yang ditetapkan. Hal ini penting dilakukan agar konsumen mendapatkan produk unggas yang higienis, sehat, dan halal.
BACA JUGA
- Cara Mudah Mengurus Sertifikasi Halal Reguler dan Self Declare
- Sertifikat Halal GRATIS Untuk UMK, Segera Daftar Di Sini
Menurut dia, wajib sertifikasi halal ini tidak hanya berlaku bagi hewan potong yang diproduksi industri besar, tetapi juga rumah potong hewan skala kecil maupun rumahan. “Kalau RPH yang kecil-kecil ini bisa bergabung [dengan yang besar]. Prinsipnya, jangan menyusahkan, tetapi sertifikat [halal] ada dan higienis,” ujar dia.
Wajib sertifikasi halal diatur dalam UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang diubah menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Ada tiga produk yang wajib bersertifikasi halal, yaitu produk makanan dan minuman; bahan baku, bahan tambahan pangan; serta produk hasil dan jasa penyembelihan. Semua produk ini wajib memiliki sertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2024.