TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Penyaluran program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 dihentikan dan tidak ada ada pengiriman lagi pada rekening penerima.
Pemerintah sudah memerintahkan anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) memblokir rekening penerima BSU yang belum diaktivasi.
Dana dari rekening tersebut juga sudah ditarik kembali.
Blokir rekening penerima BSU itu dilakukan setelah waktu aktivasi selesai pada 24 Desember 2021, pukul 23.29 WIB.
Jadwal Pencairan BSU Kemnaker: Paling Lambat Cair 20 Desember!
“Bank Himbara diminta segera memblokir rekening baru penerima Bantuan Pemerintah Berupa Subsisi Gaji/Upah (BSU) yang belum diaktivasi,” ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos), Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri.
“Rekening baru ini adalah rekening penerima BSU melalui skema pembukaan rekening secara kolektif (Burekol),” lanjut dia.
Menurut dia penyaluran BSU melalui skema pembukaan rekening secara kolektif (Burekol) diperuntukan bagi penerima BSU tahun 2021 yang belum memiliki rekening Bank Himbara.
Putri menjelaskan dengan telah berakhirnya batas akhir aktivasi rekening baru BSU per tanggal 24 Desember 2021, pukul 23.59 WIB, maka rekening baru yang belum diaktivasi oleh pekerja/buruh telah selesai.
“Kami telah menginstruksikan kepada bank penyalur untuk memblokir rekening baru penerima BSU yang belum melakukan aktivasi,” tambahnya.
Kemnaker mengusulkan perluasan penerima BSU untuk menghabiskan anggaran program BSU yang masih tersisa.
Bansos 2022: Kartu Prakerja dan Bansos PKH Lanjut, BSU Belum Jelas
Sampai dengan 10 Desember 2021, menurut Kemnaker, anggaran BSU yang cair dan diterima para pekerja atau buruh mencapai Rp7,48 triliun atau 84,9 persen dari anggaran Rp8,8 triliun.
Di bawah ini kriteria para pekerja atau buruh yang berhak menerima BSU tahap perluasan:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021.
- Mempunyai gaji/ upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,-.
Pekerja/ buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000,- maka persyaratannya menjadi gaji/ upahnya paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan, sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK.
Kalian yang ingin mengetahui status penyaluran BSU Desember 2021, silakan ikuti langkah berikut ini:
- Kunjungi website kemnaker.go.id;
- Melakukan pendaftaran akun apabila belum memiliki akun;
- Lengkapi formulir pendaftaran;
- Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone yang didaftarkan;
- Masuk/ login ke dalam akun;
- Lengkapi profil biodata diri yang berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi;
- Cek pemberitahuan yang muncul.
Jika dana BSU tidak kunjung cair segera membuat pengaduan tertulis melalui laman kemnaker.go.id dengan mencantumkan NIK yang terdaftar sebagai penerima BSU dalam kolom pengaduan.
Bansos BLT, PKH dan Kartu Prakerja Lanjut Tahun Depan, Ini Penjelasannya