Rabu, 4 Desember 2024

Presiden Jokowi Sahkan Undang-Undang DKJ, Begini Nasib Jakarta Setelah Ibu Kota Pindah ke IKN

(2) Provinsi Daerah Khusus Jakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global.

Hot News

TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Undang-Undang (UU) No. 2 tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta pada 25 April 2024.

Dengan terbitnya UU No. 2 tahun 2024 tersebut, maka status Daerah Khusus Ibukota tidak lagi melekat untuk Provinsi Jakarta.

“Provinsi Daerah Khusus Jakarta adalah daerah provinsi yang mempunyai kekhususan dalam menyelenggarakan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia,” begitu bunyi Pasal 1 ayat 1 beleid tersebut.

Selanjutnya, UU No. 2 tahun 2024 menjelaskan tentang kewenangan khusus yang dimiliki oleh Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

“Kewenangan Khusus adalah kewenangan yang dimiliki oleh Provinsi Daerah Khusus Jakarta terkait pelaksanaan fungsi sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global,” begitu bunyi Pasal 1 ayat 2 UU No. 2 tahun 2024.

Pasal 2 ayat 1 beleid tersebut menyatakan “Dengan Undang-Undang ini, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta diubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta.”

Lantas di ayat 2 pasal 2 UU No. 2 tahun 2024 disebutkan “Ibu Kota Provinsi Daerah Khusus Jakarta ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.”

Berikut ini beberapa keterangan lanjutan tentang status Jakarta berdasarkan UU No. 2 tahun 2024:

Pasal 3

(1) Provinsi Daerah Khusus Jakarta merupakan daerah otonom pada tingkat provinsi.

(2) Provinsi Daerah Khusus Jakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global.

Pasal 4

Provinsi Daerah Khusus Jakarta sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) berfungsi sebagai pusat perdagangan, pusat kegiatan layanan jasa dan layanan jasa keuangan, serta pusat kegiatan bisnis nasional, regional, dan global.

Pasal 5

(1) Provinsi Daerah Khusus Jakarta memiliki batas-batas:

  1. sebelah utara dengan Laut Jawa dan Kabupaten Tangerang Provinsi Banten;
  2. sebelah timur dengan Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat;
  3. sebelah selatan dengan Kota Depok Provinsi Jawa Barat; dan
  4. sebelah barat dengan Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai batas dan peta wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 6

(1) Wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dibagi dalam Kota Administratif dan Kabupaten Administratif.

(21 Wilayah Kota Administratif dan Kabupaten Administratif terdiri atas kecamatan dan kecamatan terdiri atas kelurahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

(1) Pembentukan, pengubahan nama, batas, dan penghapusan Kota Administratif dan Kabupaten Administratif diatur dengan Peraturan Pemerintah.

(2) Pembentukan, pengubahan nama, batas, dan penghapusan kecamatan dan kelurahan diatur dengan Peraturan Daerah.

Pasal 8

Penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Daerah Khusus Jakarta dilaksanakan menurut asas otonomi, asas dekonsentrasi, dan asas tugas pembantuan.

Pasal 9

Penyelenggara Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta terdiri atas Gubernur dan DPRD dibantu oleh perangkat daerah.

Pasal 10

(1) Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh satu orang Gubernur dibantu oleh satu orang Wakil Gubernur yang dipilih secara langsung melalui pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

(2) Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 5Oo/o (lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.

(3) Dalam hal tidak ada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama.

(4) Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

(5) Penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) dilaksanakan menurut persyaratan dan tata cara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Silakan klik TAUTAN ini untuk mengetahui ketentuan rinci dalam UU No. 2 tahun 2024 tentang Provinsi Derah Khusus Jakarta (DKJ),

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Kompolnas: Penempatan Polri di TNI Khianati Reformasi

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Gagasan penempatan Polri di bawah TNI mengkhianati cita-cita reformasi. Pemisahan itu merupakan hasil dari gerakan reformasi...