Jumat, 22 November 2024

PIP April 2024: Disalurkan Kepada 18,5 Juta Siswa, Cek Segera Di Link Ini

Untuk mengetahui secara pasti kapan siswa akan menerima pencairan dana PIP, para orang tua atau wali murid dapat mengakses laman resmi pip.kemdikbud.go.id.

Hot News

TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Program Indonesia Pintar (PIP) dirancang [melalui Kemendikbud dan Ristek] untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin/prioritas agar tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur formal SD sampai SMA/SMK dan jalur non-formal paket A smpai paket C dan pendidikan khusus.

Melalui program ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.

PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.

PIP 2024 akan disalurkan kepada 18,5 juta siswa dengan anggaran sekitar Rp13,4 triliun. Besaran dana PIP disesuaikan dengan jenjang pendidikan yang ditempuh, yaitu lebih besar untuk siswa yang berada di jenjang tinggi.

BACA JUGA

Jadwal Lengkap Penyaluran Dana PIP tahun 2024

  • PIP Tahap 1: Februari hingga April 2024.
  • PIP Tahap 2: Mei hingga September 2024.
  • PIP Tahap 3: Oktober hingga Desember 2024.

CEK DI LINK INI

Untuk mengetahui secara pasti kapan siswa akan menerima pencairan dana PIP, para orang tua atau wali murid dapat mengakses laman resmi pip.kemdikbud.go.id.

Di sana, mereka akan diminta untuk memasukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

Bantuan Sosial Pendidikan Indonesia Pintar  Kemdikbud dengan nilai Rp450.000 dan Rp1.800.000 sudah disalurkan di beberapa daerah. Untuk itu, Anda harus rajin melakukan pengecekan dana bantuan pendidikan tersebut.

BACA JUGA

BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

Syarat Penerima PIP Kemdikbud

Bagi siswa yang bersiap mendaftar PIP 2024, penting untuk memahami syarat penerimaan. Berikut adalah syarat-syarat yang perlu dipenuhi:

Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP): Siswa yang memiliki Kartu Indonesia Pintar yang didapatkan dari hasil pemadanan data di Dapodik dengan DTKS Kemensos.

Keluarga Miskin/Rentan Miskin: Siswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin, dengan pertimbangan khusus untuk:

  1. Siswa berstatus yatim dan/atau piatu, termasuk siswa yang berada di panti sosial atau panti asuhan.
  2. Siswa yang baru kembali sekolah akibat putus sekolah.
  3. Siswa yang terdampak bencana alam.
  4. Siswa korban musibah di daerah konflik.
  5. Siswa berkebutuhan khusus.
  6. Siswa yang orangtua/walinya sedang berstatus sebagai narapidana.
  7. Siswa yang berstatus sebagai tersangka atau narapidana.

Bantuan PIP bervariasi tergantung pada jenjang pendidikan pendaftar. Berikut adalah rincian besaran bantuan:

  • Siswa SD: Rp 450.000 per tahun (siswa baru dan kelas akhir mendapatkan Rp 225.000).
  • Siswa SMP: Rp 750.000 per tahun (siswa baru dan kelas akhir mendapatkan Rp 375.000).
  • Siswa SMA/SMK: Rp 1 juta per tahun (siswa baru dan kelas akhir mendapatkan Rp 500.000).

 

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Dunia FIFA 2026: Ini Syarat Indonesia Lolos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Peluang Indonesia menjadi  satu dari dua negara di Grup C yang lolos  dari babak ketiga Kualifikasi...