Jumat, 22 November 2024

Persyaratan Terbaru Mendirikan Koperasi Simpan Pinjam dan KSP Syariah

Persyaratan terbaru pendirikan koperasi simpan pinjam tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Permenkop UKM) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.

Hot News

TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Yuk simak persyaratan terbaru apabila kalian hendak mendirikan koperasi simpan pinjam atau yang dikenal dengan KSP.

Persyaratan terbaru pendirikan koperasi simpan pinjam tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Permenkop UKM) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.

Beleid tersebut bertujuan agar mampu meningkatkan perbaikan tatanan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) di Indonesia.

Ketentuan tersebut juga berlaku untuk pembentukan Unit Usaha Simpan Pinjam dan Unit Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (USP/USPPS):

Berikut ini persyaratan yang harus terpenuhi untuk mendirikan koperasi simpan pinjam (KSP) dan koperasi simpan pinjam syariah (KSPPS) berdasarkan Permenkop UKM No. 8 tahun 2023:

  1. Mengajukan bukti setoran modal usaha awal pada koperasi

Modal awal KSP disetorkan ke bank umum sedangkan KSPPS disimpan di bank syariah. Syarat ini harus disertai bukti setoran modal masing-masing anggota.

  1. Bukti setoran modal tetap USP dan USPPS

Bagi USP Koperasi, modal tetap disetorkan pada rekening tabungan pada bank umum dan bank syariah untuk USPPS.

  1. Pengajuan pendirian KSP dan KSPPS dilengkapi dengan rencana kerja selama tiga tahun. Proposal tersebut menjelaskan tentang rencana permodalan, rencana kegiatan usaha, serta rencana bidang organisasi dan sumber daya manusia.
  2. Memiliki administrasi dan pembukuan KSP dan KSPPS dan USP dan USPPS Koperasi
  3. Pengurus dan Pengawas harus memiliki riwayat hidup dengan melampirkan surat pernyataan bermeterai yang telah ditandatangani yang mencakup:

– tidak tercatat dalam daftar kredit macet di sektor jasa keuangan

– tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana di bidang usaha jasa keuangan dan/atau perekonomian berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap

– tidak pernah dinyatakan pailit atau menyebabkan suatu badan usaha dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam waktu 5 (lima) tahun terakhir

  1. Surat keterangan lulus uji kelayakan dan kepatutan untuk pengurus dan pengawas yang dikeluarkan oleh menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya
  2. Surat pernyataan bermeterai yang ditandatangani oleh pengurus yang berisi komitmen dalam hal terdapat kelebihan dana maka hanya dapat menempatkannya dalam bentuk:

– giro, deposito berjangka, tabungan, sertifikat deposito pada bank

– Simpanan dan Simpanan Berjangka pada KSP/KSPPS dan lembaga keuangan lainnya

– pembelian instrumen saham dan obligasi di pasar modal

– pengembangan dana tabungan melalui sarana investasi lainnya berupa:

1) investasi langsung, dalam bentuk penyertaan modal dan pemberian pinjaman kepada koperasi lain melalui kerja sama antar-koperasi

2) pembiayaan sindikasi untuk suatu proyek jangka pendek dengan risiko rendah dan memiliki pendapatan yang tinggi atau moderat

  1. Surat pernyataan mengenai informasi penerima manfaat (beneficial owner) di koperasi yang ditandatangani oleh pengurus
  2. Mempunyai peraturan tentang prinsip mengenali pengguna jasa
  3. Sertifikasi kompetensi di bidang keuangan koperasi bagi pengelola
  4. Bukti kepemilikan dan/atau sewa kantor, papan nama koperasi, dan sarana kerja
  5. Khusus untuk KSPPS atau USPPS harus mempunyai Dewan Pengawas Syariah yang memiliki pengetahuan mengenai Prinsip Syariah dengan ketentuan:

– mendapatkan rekomendasi dari lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah provinsi/kabupaten/kota setempat; dan/atau

– memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan Dewan Pengawas Syariah dari lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah

Untuk mengetahui informasi seputar aturan terkait Koperasi dan UKM lainnya, Sobat KUKM dapat mengunjungi IG @KemenkopUKM, YouTube: KemenkopUKMRI, atau dapat menghubungi Call Center 1500 587, 021-5299 2823 atau Whatsapp Center di 0811 1450 587.

Demikian informasi terkait persyaratan terbaru ketika Anda hendak mendirikan koperasi simpan pinjam atau KSP dan juga Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah berdasarkan Kemenkop UKM.***

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Dunia FIFA 2026: Ini Syarat Indonesia Lolos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Peluang Indonesia menjadi  satu dari dua negara di Grup C yang lolos  dari babak ketiga Kualifikasi...