TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Pemerintah hanya mengizinkan bar, cafe, restoran dan hotel beroperasi hingga pukul 22.00 WIB pada malam Tahun Baru 2022.
Aturan ini juga berlaku pada tanggal 1 dan 2 Januari 2022.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo mengatakan polisi juga meminta tempat wisata di Jakarta seperti Ragunan, Ancol dan TMII tutup lebih cepat pada periode Tahun Baru 2020
Tempat-tempat wisata tersebut menurut dia akan buka pada 09.00 hingga 15.00
“Kawasan museum Fatahillah itu juga ditutup. Dengan bantuan seluruh dukungan masyarakat, kerja sama yang solid dari Pemprov DKI, kami akan membuat Jakarta sepi di malam tahun baru,” kata Kombes Sambodo dalam konferensi pers, Kamis 30 Desember 2021.
Jakarta juga akan mengadakan Car Free Night (CFN) atau malam bebas kendaraan bermotor pada malam Tahun Baru 2022 dari pukul 22.000 hingga 04.00 WIB.
Demikian juga pada 1 dan 2 Januari 2022 malam.
Natal dan Tahun Baru 2022, Aturan Ganjil Genap di Puncak, Bogor Berlaku 24 Jam
CFN akan berlaku di 11 titik dan akan dijaga 4.000 personel aparat gabungan TNI, Polri dan Pemprov DKI.
Ini kawasan CFN di Jakarta pada malam tahun baru:
- Jalan Asia Afrika (Senayan City hingga Hotel Mulia)
- Jalan Gunawarman -Jalan Senopati dan SCBD
- Mahakam – Bulungan – Barito 1
- Thamrin – Sudirman
- Kota Tua
- Seputaran Monas (Jalan Merdeka)
- Kemayoran
- PIK terutama PIK 2
- Kemang (dari Prapanca sampai dengan Kemang Selatan)
- Banjir Kanal Timur
- Danau Sunter
BACA JUGA: GANJIL GENAP JAKARTA BERLAKU DI 13 JALAN 3 LOKASI WISATA
Tapi ada beberapa kendaraan yang diizinkan melintas di kawasan tersebut saat CFN. Yaitu
- kendaraan umum
- kendaraan petugas
- kendaraan warga sekitar lokasi CFN yang dibuktikan dengan menunjukan KTP kepada petugas.
Kebijakan ini diputuskan oleh rapat bersama antar-instansi terkait.
Menurut Kombes Sambodo ini adalah langkah untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 varian Omicron yang sudah terdeteksi menyebarluas melalui transmisi lokal.
Ganjil Genap di Puncak Bogor
Polisi memberlakukan aturan ganjil genap di kawasan puncak selama malam Tahun Baru 2022.
Aturan ini sebenarnya sudah berlaku sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Tujuannya mengantisipasi kerumunan dan lonjakan kendaraan selama malam Tahun Baru 2022.
Selain aturan tersebut, pelaku
“Terkait dengan Nataru terutama tahun baru, kita laksanakan dengan sistem pertama ganjil genap, kemudian vaksin melalui aplikasi Pedulilindingi. Juga tes rapid antigen ataupun PCR,” ujar Kapolres Bogor, AKBP Harun.
Resmi, Ganjil Genap 4 Ruas Tol Saat Natal dan Tahun Baru 2022 Batal