TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Penyaluran dana Bansos pemenuhan kebutuhan dasar (PKD) kepada pemegang KLJ, KAJ, dan KPDJ untuk Tahap 2 periode Januari-Februari 2024 serta periode Maret dan April 2024 kini memasuki tahap penting: pengumuman pencairan.
Memang, hingga Jumat (5/4) sore ini, tanda-tanda pencairan itu belum terlihat.Lantaran verifikasi dan validasi data penerima, masih berlangsung. “Untuk pencairan Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) akan dilakukan dalam 2 tahap. Tahap I telah dicairkan pada 01 Maret 2024, untuk tahap 2 akan dilakukan setelah verifikasi dan validasi selesai dilaksanakan. Terimakasih,” tulis Dinas Sosial DKI Jakarta.
Tapi, setidaknya, pencairan akan berlangsung merujuk kepada prioritas pembangunan Pemprov DKI Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta turut mengalokasikan anggaran untuk bantuan dan jaminan sosial dalam upaya mewujudkan kesejahteraan serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
- Baca Juga: KJP April Dah Cair, Dana KLJ Januari Februari 2024 Tahap 2 Kapan Dong, Pak Dinsos DKI
- Baca Juga: KLJ, KAJ, KPDJ Januari-April 2024 Yang Segera Cair Batal Jika Melanggar Ini
Pada APBD tahun 2024, sejumlah urusan yang menjadi prioritas pemerintah yaitu:
- Rp 625 Miliar Bantuan Kartu Lanjut Usia (KLJ) yang diberikan kepada perorangan yang telah memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan. KLJ merupakan program pemenuhan kebutuhan dasar bagi lansia dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
- Rp 76 Miliar Bantuan Kartu Penyandang Disabilitas (KPDJ). KPDJ merupakan program bantuan yang bertujuan untuk mencegah kerentanan sosial bagi para penyandang disabilitas di DKI Jakarta, serta memenuhi kebutuhan dasar mereka.
- Rp 100 Miliar Bantuan Kartu Anak Jakarta (KAJ). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupaya memenuhi kebutuhan dasar anak di Jakarta melalui program Kartu Anak Jakarta (KAJ) yang diperuntukkan bagi anak dari keluarga prasejahtera berusia 0-6 tahun.
- Rp 28 Miliar untuk Program Penanggulangan Bencana salah satunya penanganan banjir.
- Rp 7,9 Miliar untuk Penyediaan Alat Bantu Penunjang Fisik. Bantuan pemenuhan alat bantu penunjang fisik diantaranya kursi roda, tongkat kaki tiga, dan hearing aid.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengakui pemadanan data penerima bantuan sosial (Bansos) baru kali ini dijalankan yakni pada era kepemimpinan Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono.
Kebijakan ini dilakukan agar tak ada salah sasaran dalam pemberian berbagai bantuan dari pemerintah.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Michael Rolandi Cesnanta Brata mengaku, tidak mengetahui apakah pemadanan data ini pernah dilakukan di pemerintahan sebelumnya. “[Pemadanan data baru dilakukan] karena pak Heru meminta dilakukan pemadanan data untuk mengefisiensi. Nah kalau sebelumnya saya nggak tahu,” ujar Michael baru-baru ini.
- Baca Juga: Info Terbaru Kartu Lansia Jakarta alias KLJ Januari Februari 2024 Tahap 2 Kapan Cair Ditunggu Ya
- Baca Juga: KLJ, KAJ, KPDJ Januari-Februari Tahap 2, Maret, April 2024 Segera Cair
Hal apa saja yang dapat menyebabkan seseorang/keluarga tidak lagi menjadi penerima bansos?
Jawab :
1) Keluar dari DTKS;
2) Perubahan administrasi kependudukan yang tidak dilaporkan;
2) Mengundurkan diri secara sukarela;
3) Ditidaklayakkan oleh Pemerintah Daerah;
4) Disanggah oleh masyarakat melalui aplikasi Cek Bansos karena dianggap sudah tidak layak menerima/dalam kondisi mampu/tidak miskin.