TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Kementerian Agama membutuhkan 151.489 Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebutuhan formasi itu sudah disampaikan kepada Kementerian Pendayagunaan Apratur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dan 110.553 disetujui.
Menag Yaqut Cholil Qoumas sudah bertemu dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas di Kantor Pusat Kementerian Agama, Jakarta. Pertemuan ini membahas formasi calon Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diusulkan oleh Kementerian Agama.
Dalam kesempatan itu, Kementerian Agama mengajukan 151.489 formasi ASN kepada Kemenpan-RB. Jumlah ini terdiri atas 61.708 formasi CPNS dan 89.781 formasi CPPPK.
- Baca Juga: Seleksi CPNS 2024, Ini Formasi untuk Lulusan SMA/SMK Sederajat
- Baca Juga: Lowongan CASN/CPNS 2024: Ada 2,3 Juta Formasi, Simak Jadwal Pengumuman dan Seleksi
“Dari 151.489 usulan Kementerian Agama, formasi yang sudah kita setujui adalah 110.553. Untuk CPNS-nya 20.772 formasi, sedang PPPK-nya 89.781 formasi,” jelas Azwar Anas di website Kemenag, Kamis (4/4).
“Tahun ini porsinya gede banget. Belum tentu tahun yang akan datang ada porsi yang segede ini. Dalam sejarah enam tahun terakhir, ini yang paling gede,” lanjut Azwar.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyambut baik 110.553 formasi calon ASN yang disetujui Menpan-RB. “Jumlah formasi itu yang terbesar dalam sejarah Kementerian Agama,” katanya.
“Kita baru mendapatkan formasi yang luar biasa terbesar dalam sejarah, hampir 111.000 formasi ASN,” ungkap Gus Men sapaan akrabnya.
Gus Men mengungkap kebutuhan formasi ASN yang banyak tersebut disebabkan oleh beberapa pertimbangan, di antaranya banyaknya ASN Kemenag yang memasuki usia pensiun, pemekaran wilayah, serta alih status penegerian sekolah-sekolah yang ada di bawah naungan Kementerian Agama.
- Baca Juga: Pembukaan Seleksi CPNS atau ASN 2024, Dibutuhkan 2,3 Juta Formasi
- Baca Juga: Seleksi CPNS 2024, Kapan Mulai Buka Pendaftaran?
“Pegawai kami yang memasuki usia pensiun pada 2024 sampai 2028 itu ada 48.991 ASN. Nah ini tentu menjadi konsen kami terkait usia pensiun pada rentang empat tahun ke depan,” terang Gus Men.
“Ada juga pertimbangan terkait pemekaran wilayah mulai dari tingkat provinsi, kabupaten/kota, sampai kecamatan, dan juga beberapa program alih status penegerian dan madrasah dan sekolah-sekolah lain di bawah Kementerian Agama,” tambah Menag.