Minggu, 24 November 2024

Catat Ya, Batas Maksimal Tarik Tunai Tetap Berlaku di KJP Plus Bulan April 2024 Mungkin Cair Hari Ini

Ada kemungkinan hari ini, Rabu 3 April 2024, Pemprov DKI Jakarta akan mengucurkan dana KJP Plus bulan April 2024. Hal itu mengacu pada penyaluran periode yang sama pada tahun lalu.

Hot News

TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta tetap memberlakukan ketentuan batas maksimal tarik tunai untuk dana KJP Plus bulan April 2024 kemungkinan cair hari ini.

Ketentuan batas maksimal tarik tunai sudah berjalan lagi setelah pandemi Covid-19 berlalu termasuk saat penyaluran KJP Plus tahap 2 tahun 2023.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memperlonggar kebijakan selama pandemi Covid-19 di mana seluruh dana Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus dapat diambil tunai oleh penerima manfaat.

“Penggunaan Biaya Rutin maksimal dapat digunakan secara tunai sebesar Rp100.000 setiap bulan. Sisa Biaya Rutin dan Biaya Berkala dapat digunakan secara nontunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.”

Begitu informasi dalam infografis unggahan akun Instagram Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, @disdikdki, ketika mengabarkan pencairan dana KJP Plus bulan Maret 2024.

Informasi serupa juga diunggah akun Instagram Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP), @upt.p4op, pada awal Maret lalu.

Penyaluran KJP Plus bulan April 2024 merupakan penutup rangkaian pelaksanaan program bantuan sosial (bansos) pendidikan tahap 2 tahun 2023 itu.

Pencairan dana KJP Plus tahap 2 tahun 2023 berlangsung setiap bulan selama satu semester atau enam bulan selama periode November 2023 sampai dengan April 2024.

Saat ini, para penerima manfaat masih menunggu kabar gembira dari Pemprov DKI terkait kapan dana KJP Plus bulan April 2024 akan cair.

Ada kemungkinan hari ini, Rabu 3 April 2024, Pemprov DKI Jakarta akan mengucurkan dana KJP Plus bulan April 2024. Hal itu mengacu pada penyaluran periode yang sama pada tahun lalu.

“Ada info penting yang harus banget kamu ketahui, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2022 bulan April dilaksanakan mulai tanggal 3 April 2023.”

BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

Begitu bunyi narasi dalam infografis unggahan akun Instagram Dinas Pendidikan DKI dan P4OP pada April tahun lalu.

Kalaupun perkiraan itu meleset, Pemprov DKI Jakarta agaknya bakal mengucurkan dana KJP Plus bulan April 2024 pada pekan pertama atau awal bulan ini.

Prediksi itu mengacu pada data penyaluran KJP Plus selama tahun ini. Pada bulan Januari, penerima manfaat sudah menerima kucuran dana bansos pendidikan itu pada tanggal 4 Januari.

Bulan berikutnya yakni Februari, dana sudah masuk rekening Bank DKI penerima manfaat pada tanggal 6 Februari. Selanjutnya, pada Maret tahun ini, Pemprov DKI mengucurkan dana tersebut pada tanggal 4 Maret.

BACA JUGA: Kartu Lansia Jakarta (KLJ), KAJ, dan KPDJ Januari Februari 2024 Tahap 2 Kapan Cair, Bisa Sebelum Lebaran, Dinsos DKI?

PENCABUTAN KJP PLUS

Para peserta didik yang sudah tercatat sebagai penerima KJP Plus ada kemungkinan urung mendapatkan dana bansos pendidikan itu untuk periode April 2024 kalau diketahui melanggar ketentuan Peraturan Gubernur DKI Nomor 110 tahun 2021.

Berikut ini sejumlah larangan yang diatur dalam Pergub DKI No. 110 tahun 2021 yang kalau dilanggar bisa berujung pada pencabutan KJP Plus:

Larangan bagi para penerima manfaat KJP Plus berdasarkan Pergub No. 110 tahun 2021
Larangan bagi para penerima manfaat KJP Plus berdasarkan Pergub No. 110 tahun 2021

Demikian informasi terkait dengan batas maksimal tarik tunai yang tetap berlaku dalam pelaksanaan KJP Plus bulan April 2024 yang kemungkinan cair hari ini atau pekan ini.***

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Liga Inggris Minggu (24/11): Ipswich v Manchester United

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Laga Liga Inggris pada Minggu (24/11) akan menghadirkan pertarungan tim dengan nama besar sekaligus mempertaruhkan reputasi...