Jumat, 22 November 2024

Pelajar yang Melanggar Larangan Ini Tidak akan Menerima KJP Plus bulan April 2024

Meski belum ada informasi terbaru, namun kita bisa memprediksi perkiraan dana KJP Plus bulan April 2024 bakal cair kapan berdasarkan data penyaluran pada periode sebelumnya.

Hot News

TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Hati-hati ya, peserta didik yang melanggar larangan ini tidak bakal menerima bantuan Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus bulan April 2024.

Saat ini, para penerima manfaat bantuan sosial (bansos) pendidikan itu tengah menunggu kabar kapan dana KJP Plus bulan April 2024 akan cair.

Pencairan KJP Plus bulan April 2024 adalah penyaluran terakhir dalam pelaksanaan program KJP Plus tahap 2 tahun 2023.

Pelaksanaan program KJP Plus tahap 2 tahun 2023 berlangsung selama enam bulan dengan penyaluran dana bansos pendidikan itu berjalan setiap bulan. Periode tahapan ini adalah sejak November 2023 dan berakhir April 2024.

Pemprov DKI Jakarta sudah menetapkan beberapa larangan yang harus ditaati oleh para penerima dana KJP Plus. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut berakibat pencabutan hak untuk menerima KJP Plus.

Berikut ini larangan yang sudah ditetapkan Pemprov DKI berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 110 tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan:

Larangan bagi para penerima manfaat KJP Plus berdasarkan Pergub No. 110 tahun 2021
Larangan bagi para penerima manfaat KJP Plus berdasarkan Pergub No. 110 tahun 2021

Selama tahun 2023, Pemprov DKI mencabut atau membatalkan dana KJP Plus terhadap 492 peserta didik dengan rincian sebagai berikut:

  1. Tindakan asusila sebanyak 3 orang
  2. Berkelahi sebanyak 1 orang
  3. Berkendara membawa senjata tajam sebanyak 7 orang
  4. Lulus sebanyak 5 orang
  5. Melakukan bullying/tindak kekerasan/perundungan sebanyak 27 orang
  6. Mencuri sebanyak 5 orang
  7. Menggadaikan ATM KJP sebanyak 79 orang
  8. Mengundurkan diri dari KJP/menikah sebanyak 39 orang
  9. Meninggal sebanyak 3 orang
  10. Menolak KJP Sebanyak 1 orang
  11. Merokok sebanyak 103 orang
  12. Minum Miras/ Narkoba sebanyak 8 orang
  13. Orang tua ASN (PNS/PPPK) sebanyak 10 orang
  14. Pindah sekolah sebanyak 11 orang
  15. Sudah bekerja sebanyak 8 orang
  16. Tawuran sebanyak 163 orang
  17. Melakukan tindak pidana sebanyak 1 orang
  18. Tidak masuk sekolah sebanyak 18 orang

BACA JUGA: BukBer ala Alumni SMP 74 yang Viral dan Ditonton Jutaan Kali di TikTok dan Diliput Media Raksasa: Kalian Memang Cihuyy!

BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

PENCAIRAN KJP APRIL 2024

Berdasarkan penelusuran tentangkita.co ke beberapa media sosial milik Dinas Pendidikan (Disdik) DKI dan P4OP, sampai dengan hari ini belum ada kabar kapan dana KJP Plus bulan April 2024 akan cair.

P4OP adalah Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional. Lembaga di bawah Disdik DKI ini antara lain mengurusi pelaksanaan KJP Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul atau KJMU.

Meski belum ada informasi terbaru, namun kita bisa memprediksi perkiraan dana KJP Plus bulan April 2024 bakal cair kapan berdasarkan data penyaluran pada periode sebelumnya.

Kalau mengacu pada pencairan dana KJP Plus untuk bulan yang sama tahun lalu, dana bantuan sosial (bansos) pendidikan itu berpeluang cair besok tepatnya Rabu 3 April 2024.

“Ada info penting yang harus banget kamu ketahui, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2022 bulan April dilaksanakan mulai tanggal 3 April 2023.”

Demikian narasi yang melengkapi infografis unggahan akun Instagram P4OP, @upt.p4op, pada April tahun lalu.

Kalau mengacu pada penyaluran KJP Plus selama tiga bulan terakhir dalam tahun 2024, Pemprov DKI Jakarta kemungkinan besar akan mengucurkan dana bansos pendidikan itu pada pekan pertama awal bulan.

Pada Januari tahun ini, penerima manfaat sudah menerima kucuran dana KJP Plus pada tanggal 4. Selanjutnya pada Februari 2024 dana sudah masuk rekening penerima di Bank DKI pada tanggal 6 Februari dan pencairan pada Maret berlangsung pada tanggal 4 Maret.

Demikian informasi terkait dengan larangan bagi para penerima KJP Plus yang ditetapkan oleh Pemprov DKI. Ingat, siapa yang melanggar bisa berakibat tidak akan menerima kucuran dana KJP Plus bulan April 2024.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Dunia FIFA 2026: Ini Syarat Indonesia Lolos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Peluang Indonesia menjadi  satu dari dua negara di Grup C yang lolos  dari babak ketiga Kualifikasi...